www.faktamerah.com

Media Investigasi & Informasi

Pemprov DKI Pangkas 3.000 Meter Kabel Semrawut di Kembangan, Penataan Jakarta Dipercepat

JAKARTA BARAT, FaktaMerah.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan penertiban jaringan kabel udara yang dinilai mengganggu estetika dan kenyamanan lingkungan. Kali ini, penataan dilakukan di sepanjang Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemotongan kabel udara dengan total panjang sekitar 3.000 meter. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mengurangi kesemrawutan jaringan utilitas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Joga, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mewujudkan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Menurut Nirwono, program tersebut merupakan bagian dari gerakan 5M yang dilaksanakan secara bertahap di lima wilayah administrasi DKI Jakarta.

Ia menyebutkan, Gubernur menargetkan seluruh jaringan kabel udara di Jakarta dapat dipindahkan ke bawah tanah dalam lima tahun ke depan.

“Khusus wilayah Kembangan, sepanjang sekitar 5 kilometer akan segera ditata dalam waktu dua hingga tiga minggu,” ujar Nirwono.

Ia menjelaskan, proses penataan diawali dengan pemotongan kabel yang sudah tidak berfungsi. Selanjutnya, petugas melakukan penertiban serta pengangkatan tiang-tiang yang tidak lagi digunakan agar kawasan tersebut terbebas dari jaringan kabel yang tidak tertata.

Nirwono menegaskan, penataan kabel udara memiliki sejumlah tujuan, mulai dari meningkatkan keselamatan masyarakat, memberikan kenyamanan bagi pengguna trotoar dan jalan, memperlancar lalu lintas, hingga memperindah wajah ibu kota.

Selain itu, program tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pemindahan jaringan kabel ke bawah tanah.

Adapun jaringan yang menjadi sasaran penataan meliputi kabel fiber optik dan telekomunikasi. Sementara itu, kabel listrik belum dapat dipindahkan secara langsung karena membutuhkan perencanaan teknis dan koordinasi tersendiri dengan PT PLN.

Baca Juga:  CCTV Buka Jejak Curanmor di Tambora, Dua Residivis Dibekuk Tim Tiger

Ia juga mengingatkan para operator jaringan agar tidak kembali memasang kabel udara secara sembarangan setelah dilakukan penertiban.

“Kalau sudah dipotong dan dibersihkan, kemudian ada yang memasang kembali, petugas berhak melakukan pemotongan. Jangan sampai hari ini dibersihkan, besoknya dipasang lagi,” tegasnya.

Enam Ruas Jalan di Jakarta Barat Masuk Program Penataan

Sementara itu, Ketua Subkelompok Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Sapii, menjelaskan bahwa penataan jaringan utilitas dilakukan melalui koordinasi dengan operator jaringan serta asosiasi penyelenggara telekomunikasi.

Menurutnya, kabel yang masih aktif tetap akan ditangani melalui tahapan pemotongan, perapian, hingga relokasi ke bawah tanah dengan melibatkan operator pemilik jaringan.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Taufik Hendayana, menambahkan bahwa program penertiban kabel udara di wilayah Jakarta Barat mencakup enam ruas jalan dengan total panjang sekitar 15,5 kilometer.

Keenam ruas jalan tersebut meliputi:

  1. Jalan Meruya Selatan sepanjang 1.100 meter.
  2. Jalan Utan Jati sepanjang 6.000 meter.
  3. Jalan Kusuma sepanjang 1.600 meter.
  4. Jalan Brigjen Katamso sepanjang 2.600 meter.
  5. Jalan Kembangan Raya sepanjang 3.000 meter.
  6. Jalan Kedoya Pilar sepanjang 1.200 meter.

Untuk Jalan Kembangan Raya, pemotongan kabel sepanjang 3 kilometer dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026). Selanjutnya, penertiban di Jalan Kedoya Pilar sepanjang 1,2 kilometer dijadwalkan pada 12 November 2026.

Taufik memastikan jajaran Suku Dinas Bina Marga bersama seluruh kecamatan di Jakarta Barat berkomitmen mendukung pelaksanaan program tersebut.

Penataan jaringan utilitas diharapkan tidak berhenti pada pemotongan kabel yang sudah tidak berfungsi, tetapi juga diikuti pengawasan berkelanjutan terhadap jaringan yang masih aktif.

Dengan demikian, penertiban kabel udara dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

(Sopi Irawan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini