Sudah Pernah Dirazia, Tapi Masih Nekat! Toko di Daan Mogot Kembali Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Minta Tindakan Tegas!

- Penulis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Meski sudah pernah dirazia oleh petugas, sebuah toko di kawasan Jl. Daan Mogot No.31, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali beroperasi dan diduga masih menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.

Pantauan di lokasi pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 18.27 WIB, terlihat toko tersebut kembali buka dan menjual berbagai produk farmasi dan kosmetik, termasuk sejumlah merek obat yang seharusnya tidak dijual bebas.

Warga sekitar mengaku resah karena praktik semacam ini sudah sering terjadi dan menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait penyalahgunaan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya yang kerap disalahgunakan kalangan remaja.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah pernah dirazia, tapi sekarang buka lagi. Kami sebagai warga minta aparat jangan cuma datang sekali, harus ada penindakan nyata biar efek jera,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.

Sebelumnya, Satpol PP dan aparat gabungan sempat melakukan operasi penertiban terhadap toko-toko yang menjual obat keras secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. Namun lemahnya pengawasan membuat beberapa di antaranya kembali beroperasi secara diam-diam.

Baca Juga:  Polres Bulukumba Ungkap Kasus Begal, Pelaku Diamankan

Menurut Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang menjual obat tanpa izin edar dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat kepolisian segera turun tangan untuk menutup permanen toko-toko nakal yang merusak generasi muda dan melecehkan hukum.

“Ini bukan cuma soal bisnis, tapi soal nyawa dan masa depan anak muda. Jangan tunggu korban jatuh dulu baru bertindak,” tegas warga lainnya.

Fenomena toko kosmetik yang menyalahgunakan izin usaha untuk menjual obat keras di Jakarta Barat kini menjadi sorotan serius. Publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum agar tidak ada lagi “toko hantu” yang bermain di balik lemahnya pengawasan.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga
Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:32 WIB

Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Berita Terbaru