Sidang Gugatan Terhadap Sejumlah Perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Keadilan bagi Insan Pers

- Penulis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, faktamerah.com — Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Serang Kelas 1A, Selasa (2/12/2025), kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda pemanggilan tersebut.

Kuasa Hukum Tergugat III, Muhlisin, S.H., yang juga mewakili Biro Hukum, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini seharusnya merupakan pemanggilan para pihak. Namun, karena tidak semua tergugat hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 4 Desember 2025.

“Sidang hari ini ditunda karena Tergugat II tidak hadir, termasuk Dewan Pers sebagai Turut Tergugat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I, H. Suwarni, menilai ketidakhadiran Tergugat II disebabkan pemanggilan yang dialamatkan tidak jelas. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan ketidakse­riusan Penggugat dalam mengajukan gugatan.

“Ini membuktikan ketidakseriusan dari Penggugat dalam melakukan gugatan pada Perkara Perdata Nomor 232/Pdt.G/2025/PN.Srg. Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat bahwa gugatan ini diajukan dengan iktikad yang tidak baik,” tegasnya.

Muhlisin, S.H. menambahkan bahwa pihaknya berharap semua tergugat hadir pada sidang berikutnya agar proses hukum dapat berjalan maksimal.

Menurutnya, gugatan ini diajukan karena adanya pihak yang mengaku dirugikan oleh pemberitaan sejumlah media. Namun, ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri (lex specialis), sehingga sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Kaot Coffee Diprotes LSM, Pemkot Depok Diminta Tegas Tegakkan Aturan

“Media hidup dalam ruang demokrasi dan diatur melalui undang-undang khusus. Ada mekanisme terkait sengketa pemberitaan. Karya jurnalistik tidak bisa langsung digugat tanpa melalui prosedur hak jawab atau mekanisme di Dewan Pers,” jelasnya.

Di sisi lain, Joseph Sutanto, S.H., Kuasa Hukum Tergugat III dari PT Media Bahri Sejahtera (KabarBahri.co.id), menilai langkah hukum Penggugat, Deni Juweni, yang langsung mengajukan gugatan ke PN Serang tanpa melalui Dewan Pers merupakan kekeliruan dalam memahami regulasi sengketa pers.

“Isi pemberitaan yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik. Seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke pengadilan. Ini menunjukkan kekeliruan yang nyata dalam bernalar hukum,” tegas Joseph.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan kembali para tergugat. Seluruh pihak berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor perundang-undangan.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah
Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan
Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon
Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line
KAKI Jatim Semprot KPK: Jangan Hanya Jadi ‘Pengembang Kasus’ Korupsi Dana Hibah Jatim
Viral! Media Bongkar Dugaan Serobot Lahan Tambang, Pimpinan Redaksi Langsung Diancam Hukum
Polda Jabar Bongkar Modus Kirim Sabu Lewat Driver Online di Bandung, 1 Kg Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:14 WIB

Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon

Senin, 25 Mei 2026 - 18:11 WIB

Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line

Berita Terbaru