DEPOK | FAKTAMERAH.COM – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Depok menggelar aksi demonstrasi dengan mempersoalkan tetap beroperasinya Kaot Coffee, meskipun tempat usaha tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak 29 Desember 2025.
Aksi protes tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar Pemkot Depok bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan perizinan yang dilakukan oleh pihak pengelola Kaot Coffee.
LSM mempersoalkan Kaot Coffee yang tetap beroperasi meski telah disegel oleh Pemkot Depok.
Aksi dilakukan oleh sejumlah LSM di Kota Depok. Sementara Kaot Coffee diketahui dimiliki oleh seorang investor yang disebut berasal dari Lampung.
Segel dipasang pada 29 Desember 2025, namun Kaot Coffee disebut masih beroperasi hingga Ahad, 11 Januari 2026.
Peristiwa terjadi di Kota Depok. Selain itu, Kaot Coffee di Kota Palembang juga dilaporkan pernah disegel oleh Pemkot Palembang.
Para pendemo menilai pencabutan plang segel oleh pihak pengelola merupakan tindakan yang tidak menghormati kewibawaan pemerintah daerah dan diduga telah masuk ke ranah pidana. Mereka juga mempertanyakan keberanian pengelola yang tetap beroperasi meski sudah disegel.
Berdasarkan keterangan para pendemo, plang segel sempat dicabut oleh pemilik usaha, kemudian dipasang kembali. Namun, segel tersebut ditutup menggunakan kain, sementara aktivitas usaha Kaot Coffee tetap berjalan.
Dalam orasinya, para pendemo juga menyampaikan dugaan adanya dukungan atau backing dari oknum pejabat di Kota Depok, meski hal tersebut masih bersifat dugaan dan belum dibuktikan secara hukum.
Tak hanya di Depok, para pendemo mengungkapkan bahwa Kaot Coffee di Kota Palembang juga pernah disegel oleh Pemkot setempat karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola usaha terhadap regulasi di berbagai daerah.
(Fadli/Empe)
![]()
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






