Kasus Cilegon Masih Berproses, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, faktamerah.com – Kuasa Hukum Media Bahri menyatakan keberatan atas pemberitaan Publik Banten yang dinilai menyesatkan di tengah proses perkara sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kuasa Hukum Media Bahri menyampaikan protes dan Hak Jawab atas berita Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” yang dianggap memuat tuduhan sepihak dan tidak akurat.

Pihak yang keberatan adalah Media Bahri melalui kuasa hukumnya, Muhlisin, S.H., dan Joseph Sutanto, S.H.. Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, juga memberikan pernyataan terkait transparansi redaksi Publik Banten.

Keberatan disampaikan saat perkara masih berada pada tahap awal persidangan dan belum memasuki pokok perkara di PN Serang.

Proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, sementara pernyataan keberatan disampaikan di Tangerang.

Karena pemberitaan Publik Banten dinilai:

Menyajikan tuduhan sepihak saat perkara belum masuk pembuktian.

Tidak melakukan konfirmasi kepada Media Bahri.

Menggunakan berita yang bukan berasal dari kabarbahri.co.id sehingga salah identifikasi.

Tidak transparan karena tidak mencantumkan alamat kantor, penanggung jawab, dan kontak redaksi.

Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar ditayangkan utuh dalam waktu 1 x 24 jam sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers. Hingga berita ini diterbitkan, Publik Banten belum memberikan respons atas permintaan tersebut.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Empat Santri Keberatan Namanya Dicantumkan dalam Perkara, Keluarga Minta Klarifikasi Fakta
Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian
Sidang Tuntutan Terdakwa Priyo Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Rekomendasi LPSK
GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah
Polda Jabar Himbau Masyarakat Tidak Membuat Konten “Teror Pocong” yang Meresahkan
Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon
Gerak Cepat Polisi : Tiga Lokasi Tambang Ilegal Dicek, Satu Langsung Dipasang Police Line
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:40 WIB

Empat Santri Keberatan Namanya Dicantumkan dalam Perkara, Keluarga Minta Klarifikasi Fakta

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:52 WIB

Sinergi Akademis dan Penegakan Hukum, Polda Jabar Gandeng LPPM Unla Luncurkan Posko Pusat Studi Kepolisian

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Tuntutan Terdakwa Priyo Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:22 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Adili Anwar Sadad demi Jaga Integritas Lembaga Antirasuah

Berita Terbaru