Kasus Cilegon Masih Berproses, Kuasa Hukum Media Bahri Keberatan atas Pemberitaan Publik Banten

- Penulis

Senin, 8 Desember 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, faktamerah.com – Kuasa Hukum Media Bahri menyatakan keberatan atas pemberitaan Publik Banten yang dinilai menyesatkan di tengah proses perkara sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kuasa Hukum Media Bahri menyampaikan protes dan Hak Jawab atas berita Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” yang dianggap memuat tuduhan sepihak dan tidak akurat.

Pihak yang keberatan adalah Media Bahri melalui kuasa hukumnya, Muhlisin, S.H., dan Joseph Sutanto, S.H.. Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, juga memberikan pernyataan terkait transparansi redaksi Publik Banten.

Keberatan disampaikan saat perkara masih berada pada tahap awal persidangan dan belum memasuki pokok perkara di PN Serang.

Proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, sementara pernyataan keberatan disampaikan di Tangerang.

Karena pemberitaan Publik Banten dinilai:

Menyajikan tuduhan sepihak saat perkara belum masuk pembuktian.

Tidak melakukan konfirmasi kepada Media Bahri.

Menggunakan berita yang bukan berasal dari kabarbahri.co.id sehingga salah identifikasi.

Tidak transparan karena tidak mencantumkan alamat kantor, penanggung jawab, dan kontak redaksi.

Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar ditayangkan utuh dalam waktu 1 x 24 jam sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers. Hingga berita ini diterbitkan, Publik Banten belum memberikan respons atas permintaan tersebut.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot
Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat
Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!
Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki
Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026
Polsek Soeta Bongkar Pengiriman 100 Koli Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Makassar, Disamarkan sebagai Alat Kesehatan
Mediasi Kasus Penganiayaan di Aula Polsek Teluknaga Belum Capai Kesepakatan
Diduga Dibekingi Oknum, Lapak Tramadol–Eximer di Cikampek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Resah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:41 WIB

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot

Kamis, 9 April 2026 - 13:21 WIB

Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:05 WIB

Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:08 WIB

Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026

Berita Terbaru