BEKASI, faktamerah.com – Pengawas SPBU 34.171.28 Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, menyampaikan permohonan maaf sekaligus meluruskan informasi terkait penyebutan nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dalam pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lokasi tersebut.
Sejumlah media diketahui telah melakukan takedown atas berita yang sebelumnya menyebut nama organisasi AWPI sebagai pihak yang diduga “titipan” dalam kasus tersebut.
Pengawas SPBU, Hendra, mengakui bahwa dirinya pernah menyebut nama AWPI, namun konteks yang dimaksud berbeda jauh dengan narasi yang berkembang di beberapa media online, termasuk dalam pemberitaan berjudul “Lembaga Aliansi Indonesia Meminta Tegas kepada BPH Migas Agar SPBU 34.171.28 Segera Ditindak”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya minta maaf jika terjadi kesalahpahaman. Kami memang pernah menyebut nama AWPI, tetapi konteksnya tidak seperti yang diberitakan. Kami hanya mengenal orang AWPI, dan tidak pernah mengatakan ada ‘titipan dari AWPI setempat’,” kata Hendra saat dikonfirmasi Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, Selasa (2/12/2025).
Tidak Ada Keterlibatan AWPI dalam Kasus BBM
Hendra menegaskan bahwa pemberitaan yang muncul telah berkembang menjadi asumsi liar seolah-olah ada keterlibatan organisasi AWPI dalam dugaan pelanggaran pengisian BBM subsidi.
“Kami tidak pernah menyebut adanya keterlibatan organisasi AWPI. Yang kami maksud hanya seseorang yang kami kenal, bukan representasi organisasi,” tegasnya.
Ia juga membenarkan adanya praktik pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, yang dilakukan hingga empat kali dengan berganti pengendara pada malam kejadian.
“Fajar, operator yang bertugas saat itu, sudah kami berikan sanksi skorsing. Saya juga sudah mengingatkan seluruh operator dalam setiap briefing agar hal serupa tidak terulang,” jelas Hendra.
AWPI Bekasi Luruskan dan Tegaskan Sikap
Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, mengungkapkan bahwa sejumlah media telah menarik berita terkait kasus ini setelah informasi yang disampaikan dinilai tidak akurat dan merugikan nama baik organisasi.
“Ramainya pemberitaan yang menyudutkan AWPI membuat saya langsung turun meminta klarifikasi,” ujar Jerry dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (4/12).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi langsung kepada pihak SPBU, tidak ada keterlibatan AWPI dalam pelanggaran pengisian BBM tersebut.
“Petugas SPBU menegaskan kepada saya bahwa yang disebut hanya ‘kenal’ dengan seseorang, bukan organisasi AWPI. Sayangnya, informasi ini berkembang menjadi berita yang seolah-olah AWPI terlibat,” tegas Jerry.
Ia menjelaskan bahwa anggota AWPI yang sah wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Jika ada pihak yang mengatasnamakan AWPI tanpa keanggotaan resmi, maka hal tersebut akan ditindak.
“Jika ada oknum yang mengatasnamakan AWPI dari luar Kota Bekasi atau tanpa KTA resmi, kami akan laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta untuk ditindak tegas,” tegasnya.
Jerry memastikan AWPI Bekasi akan terus mengawal kasus ini dan berharap tidak ada lagi penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
( Red )






