SERANG, faktamerah.com — Proses hukum terkait perkara yang melibatkan Media Kabar Bahri kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pada Kamis (04/12/2025), sidang kedua digelar dengan fokus utama pada pemeriksaan keabsahan dokumen serta pemenuhan kelengkapan administrasi perkara.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Media Kabar Bahri, Muhlisin, SH, mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa pihak yang belum hadir meskipun telah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Ketidakhadiran itu menyebabkan majelis belum dapat melanjutkan sidang ke tahap pembahasan pokok perkara.
Muhlisin menjelaskan bahwa salah satu agenda penting pada sidang kedua ini adalah penyerahan berkas yang sebelumnya belum diambil dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Serang. Setelah dilakukan pengecekan ulang, seluruh dokumen dinyatakan lengkap oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini sidang berjalan kondusif meski belum dihadiri beberapa pihak yang semestinya hadir. Semua berkas yang kemarin belum diambil sudah kami serahkan, sehingga tidak ada kendala administrasi pada tahap ini,” ujar Muhlisin usai persidangan.
Dengan rampungnya pemeriksaan kelengkapan administrasi, majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan agenda pemanggilan ulang seluruh pihak terkait.
Muhlisin menegaskan pentingnya kehadiran para pihak agar persidangan dapat berjalan efektif dan memasuki pokok perkara.
“Kami berharap pada sidang ketiga nanti seluruh pihak hadir agar proses berjalan lebih efektif. Kami tetap mengikuti aturan hukum dan koridor yang berlaku, yakni sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pedoman siber, serta kode etik jurnalistik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perkara ini tidak semata soal sengketa hukum, melainkan juga menyangkut prinsip kebebasan pers yang harus dijaga sesuai ketentuan undang-undang.
Sidang ini menjadi perhatian berbagai kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan media di Banten, mengingat perkara tersebut dinilai berkaitan dengan ruang gerak dan hak kerja jurnalistik.
Persidangan lanjutan pertengahan Desember mendatang diharapkan dapat menjadi momentum pembuktian dan klarifikasi dari seluruh pihak, sehingga proses hukum dapat berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.
( Red )






