Tangerang, faktamerah.com – Kuasa Hukum Media Bahri menyatakan keberatan atas pemberitaan Publik Banten yang dinilai menyesatkan di tengah proses perkara sengketa pemberitaan terkait kasus di wilayah Cilegon yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kuasa Hukum Media Bahri menyampaikan protes dan Hak Jawab atas berita Publik Banten berjudul “Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang” yang dianggap memuat tuduhan sepihak dan tidak akurat.
Pihak yang keberatan adalah Media Bahri melalui kuasa hukumnya, Muhlisin, S.H., dan Joseph Sutanto, S.H.. Pemimpin Redaksi Media Bahri, Romli, juga memberikan pernyataan terkait transparansi redaksi Publik Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberatan disampaikan saat perkara masih berada pada tahap awal persidangan dan belum memasuki pokok perkara di PN Serang.
Proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, sementara pernyataan keberatan disampaikan di Tangerang.
Karena pemberitaan Publik Banten dinilai:
Menyajikan tuduhan sepihak saat perkara belum masuk pembuktian.
Tidak melakukan konfirmasi kepada Media Bahri.
Menggunakan berita yang bukan berasal dari kabarbahri.co.id sehingga salah identifikasi.
Tidak transparan karena tidak mencantumkan alamat kantor, penanggung jawab, dan kontak redaksi.
Media Bahri telah mengirimkan Hak Jawab resmi dan meminta agar ditayangkan utuh dalam waktu 1 x 24 jam sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers. Hingga berita ini diterbitkan, Publik Banten belum memberikan respons atas permintaan tersebut.
( Red )






