TANGERANG SELATAN | FAKTAMERAH.COM — Peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kian mengkhawatirkan. Sejumlah titik di kawasan Pamulang diduga menjadi lokasi penjualan bebas obat-obatan keras tanpa izin resmi, sehingga wilayah tersebut disebut-sebut bak “surga” bagi mafia peredaran obat Daftar G.
Temuan ini bermula saat awak media mendapati seorang pemuda tengah membeli obat keras jenis Tramadol di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Dr. Setiabudi No. 48C, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (21/12/2025).
“Saya beli Tramadol di toko itu, Bang. Harganya Rp60 ribu,” ujar pemuda berinisial AL kepada awak media.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga toko yang diduga memperjualbelikan obat keras Daftar G secara bebas tanpa resep dokter.
“Bang, saya cuma kerja sama SA. Saya jual dua item, Eximer dan Tramadol. Toko buka dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam. Omzet sehari bisa sampai Rp4 juta,” ungkap penjaga toko berinisial FR.
Berdasarkan penelusuran awak media serta sejumlah pemberitaan media online yang telah beredar sebelumnya, praktik peredaran obat keras Daftar G di wilayah Tangerang Selatan bukanlah hal baru. Aktivitas ini diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur, namun terkesan jarang tersentuh penegakan hukum.
Dalam berbagai informasi yang beredar di masyarakat, nama SA dan RA kerap disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan sejumlah toko yang menjual obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Perlu diketahui, obat keras Daftar G seperti Eximer dan Tramadol memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan serta berdampak serius terhadap kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan obat-obatan ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan setempat, untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan bebas obat keras Daftar G merupakan pelanggaran serius. Dalam Pasal 197 dan Pasal 198, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Publik juga mendesak Polsek Pamulang yang dipimpin Kompol Widya Agustiono, S.E., S.I.K., serta Polres Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., agar segera bertindak tegas, transparan, dan profesional. Jika dibiarkan berlarut-larut, peredaran obat keras ilegal ini dikhawatirkan akan semakin merusak generasi muda serta mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.
( Ramdani )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






