Tangsel Darurat Obat Keras: Pamulang Disebut Jadi “Surga” Peredaran Tramadol dan Eximer

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN | FAKTAMERAH.COM — Peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kian mengkhawatirkan. Sejumlah titik di kawasan Pamulang diduga menjadi lokasi penjualan bebas obat-obatan keras tanpa izin resmi, sehingga wilayah tersebut disebut-sebut bak “surga” bagi mafia peredaran obat Daftar G.
Temuan ini bermula saat awak media mendapati seorang pemuda tengah membeli obat keras jenis Tramadol di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Dr. Setiabudi No. 48C, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu (21/12/2025).
“Saya beli Tramadol di toko itu, Bang. Harganya Rp60 ribu,” ujar pemuda berinisial AL kepada awak media.
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga toko yang diduga memperjualbelikan obat keras Daftar G secara bebas tanpa resep dokter.
“Bang, saya cuma kerja sama SA. Saya jual dua item, Eximer dan Tramadol. Toko buka dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam. Omzet sehari bisa sampai Rp4 juta,” ungkap penjaga toko berinisial FR.
Berdasarkan penelusuran awak media serta sejumlah pemberitaan media online yang telah beredar sebelumnya, praktik peredaran obat keras Daftar G di wilayah Tangerang Selatan bukanlah hal baru. Aktivitas ini diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur, namun terkesan jarang tersentuh penegakan hukum.
Dalam berbagai informasi yang beredar di masyarakat, nama SA dan RA kerap disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan sejumlah toko yang menjual obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Perlu diketahui, obat keras Daftar G seperti Eximer dan Tramadol memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan serta berdampak serius terhadap kesehatan, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Penyalahgunaan obat-obatan ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan setempat, untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan bebas obat keras Daftar G merupakan pelanggaran serius. Dalam Pasal 197 dan Pasal 198, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Publik juga mendesak Polsek Pamulang yang dipimpin Kompol Widya Agustiono, S.E., S.I.K., serta Polres Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., agar segera bertindak tegas, transparan, dan profesional. Jika dibiarkan berlarut-larut, peredaran obat keras ilegal ini dikhawatirkan akan semakin merusak generasi muda serta mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Toko Penjual Miras Ilegal di Petukangan Utara Ditindak Satpol PP DKI Jakarta

( Ramdani )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru