DEPOK | FAKTAMERAH.COM — Dugaan pelanggaran perizinan dan pelanggaran berat Garis Sempadan Sungai (GSS) oleh bangunan Resto Majestic Damar Langit di Kecamatan Cimanggis kini berkembang menjadi skandal pembiaran terstruktur. Persoalan ini tak lagi sekadar administratif, melainkan mencerminkan mandulnya penegakan hukum dan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Depok.
Fakta di lapangan menunjukkan, bangunan yang diduga melanggar aturan GSS tersebut tetap berdiri kokoh meski telah berulang kali mendapat teguran resmi. Hukum seolah dipermainkan secara terang-terangan.
Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wilayah Cimanggis mengakui pihaknya telah berkali-kali mengirimkan surat teguran, bahkan melakukan mediasi langsung dengan pengelola bangunan. Namun seluruh upaya itu tak membuahkan hasil.
“Kami sudah lelah mengirim surat teguran,” ungkap salah satu staf DPMPTSP kepada awak media.
Alih-alih mengambil langkah tegas, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Depok, Maryadi, justru dinilai melempar tanggung jawab. Ia berdalih masih akan menelusuri berkas perizinan lama, bahkan menyebut keterlibatan mantan pegawai perizinan yang telah meninggal dunia.
Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari kalangan aktivis.
“Ini bukan negara kertas. Semua sistem perizinan sudah digital. Alasan berkas lama hanyalah kamuflase untuk memperlambat proses dan melindungi pelanggaran,” tegas Zefferi, Aktivis Matahari Indonesia.
Menurut Zefferi, persoalan ini sejatinya sudah selesai di level regulasi. Pelanggaran GSS merupakan fakta kasat mata yang tidak membutuhkan kajian berulang.
“Aturannya jelas, bangunannya nyata melanggar, dan sanksinya sudah diatur. Tidak ada alasan untuk menunda penindakan,” ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, Zefferi mengungkap bahwa Dinas Perizinan sebelumnya telah melayangkan surat somasi kepada Satpol PP Kota Depok agar segera melakukan penyegelan atau pembongkaran bangunan tersebut. Namun hingga kini, Satpol PP justru bungkam dan tidak menunjukkan tindakan nyata.
“Jika Satpol PP tidak bertindak, patut diduga ada tekanan kekuasaan. Penegak Perda tapi takut menegakkan Perda—ini ironi yang memalukan,” kecam Zefferi.
Situasi kian memanas setelah mencuat dugaan adanya beking politik dari oknum anggota DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra. Zefferi menyebut, wakil rakyat yang seharusnya menjaga marwah regulasi justru diduga menjadi tameng pelanggaran hukum.
“Ini kejahatan etis dan politik. Wakil rakyat yang ikut mengesahkan Perda malah diduga melindungi bangunan yang melanggar Perda. Jika ini dibiarkan, Depok bukan lagi kota hukum, melainkan kota kompromi,” tandasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Matahari Indonesia menegaskan akan mengambil tindakan serius apabila Pemkot Depok dan Satpol PP terus bungkam, antara lain dengan:
Melaporkan kasus ini ke Inspektorat, Ombudsman RI, dan Kejaksaan
Membuka identitas oknum yang diduga membekingi pelanggaran
Menggugat Pemerintah Kota Depok atas dugaan pembiaran pelanggaran lingkungan dan tata ruang
Hingga berita ini diterbitkan, Satpol PP Kota Depok, Wali Kota Depok, dan DPRD Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik pun kini mempertanyakan dengan lantang:
Apakah Perda hanya tajam ke rakyat kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan pemilik modal dan oknum penguasa?
( Tim Redaksi )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






