Penghentian Penyelidikan Kematian Mahasiswa Unhas Dinilai Tak Transparan, Kuasa Hukum Siap Tempuh Praperadilan

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR | FAKTAMERAH.COM – Penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw, oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menuai kecaman dari keluarga korban dan tim kuasa hukum. Keputusan tersebut dinilai tidak transparan serta diduga mengandung kejanggalan prosedural.

Penyidik Polda Sulsel secara resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan bersama dan/atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala 09 Unhas pada awal 2023.

Laporan pidana diajukan oleh James Wehantouw, ayah korban, sejak 1 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut tercantum 11 terlapor, di antaranya Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, Dekan Fakultas Teknik Unhas Prof. Muhammad Isran Ramli, sejumlah alumni, serta panitia kegiatan.
Keluarga korban didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar yang dipimpin advokat senior Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 November 2025, namun baru dikirim melalui jasa ekspedisi JNE pada Selasa (6/1/2026) dan diterima pelapor pada Rabu (7/1/2026) di Makassar. Keterlambatan pengiriman ini menjadi sorotan keluarga korban.

Baca Juga:  Mario Pimpinan Redaksi Faktamerah.com Ziarah ke Makam Orang Tua di Hari Kedua Lebaran 2026

Kuasa hukum menilai proses penyelidikan berlangsung tertutup selama kurang lebih 16 bulan tanpa melibatkan pelapor maupun terlapor dalam gelar perkara. Selain itu, ditemukan dugaan kejanggalan administratif, antara lain kesamaan nomor surat pada dokumen berbeda serta keterlambatan penyampaian SP2HP.
Alasan penghentian penyelidikan yang menyebut perkara telah diproses di Polres Maros dan dua terdakwa telah divonis, juga dipandang tidak tepat. Pihak keluarga menegaskan laporan di Polda Sulsel didasarkan pada bukti baru yang terungkap dalam persidangan sebelumnya, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Maros Nomor 22/Pid.B/2024.

Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, dalam siaran pers pada Kamis (8/1/2026) malam, menyatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menggugat penghentian penyelidikan tersebut.
“Kami menilai penghentian penyelidikan ini dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu, kami siap mempraperadilankan Polda Sulsel,” ujar Sirul.
Selain praperadilan, tim kuasa hukum juga berencana menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kapolri guna meminta atensi atas penanganan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, keluarga korban akan menempuh gugatan perdata terhadap pihak kampus terkait pertanggungjawaban atas kematian mahasiswa dalam kegiatan resmi universitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pulomerak Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Laut di Perairan Pulau Tempurung
Jalan Baru Diduga Jadi Parkir Liar, Aparat Ke Mana? Dishub dan Satpol PP Diminta Jangan Tutup Mata
Kios Furnitur dan Warung Terbakar di Ciledug Tangerang, Damkar Dikerahkan
Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium
Jasad Pria Ditemukan di Pantai Labuan, Polda Banten Sebut Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1
Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tidak Terkait KM Arupadatu I
Kasus Pijat Tradisional Sri Lestari Dipertanyakan Masyarakat, Disebut Buka 24 Jam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Polsek Pulomerak Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Laut di Perairan Pulau Tempurung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Jalan Baru Diduga Jadi Parkir Liar, Aparat Ke Mana? Dishub dan Satpol PP Diminta Jangan Tutup Mata

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Kios Furnitur dan Warung Terbakar di Ciledug Tangerang, Damkar Dikerahkan

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WIB

Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Minggu, 27 September 2026 - 14:56 WIB

Jasad Pria Ditemukan di Pantai Labuan, Polda Banten Sebut Bukan Korban Kapal Arupadhatu 1

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB