Kaot Coffee Diprotes LSM, Pemkot Depok Diminta Tegas Tegakkan Aturan

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK | FAKTAMERAH.COM – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Depok menggelar aksi demonstrasi dengan mempersoalkan tetap beroperasinya Kaot Coffee, meskipun tempat usaha tersebut telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak 29 Desember 2025.
Aksi protes tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar Pemkot Depok bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan perizinan yang dilakukan oleh pihak pengelola Kaot Coffee.
LSM mempersoalkan Kaot Coffee yang tetap beroperasi meski telah disegel oleh Pemkot Depok.
Aksi dilakukan oleh sejumlah LSM di Kota Depok. Sementara Kaot Coffee diketahui dimiliki oleh seorang investor yang disebut berasal dari Lampung.
Segel dipasang pada 29 Desember 2025, namun Kaot Coffee disebut masih beroperasi hingga Ahad, 11 Januari 2026.
Peristiwa terjadi di Kota Depok. Selain itu, Kaot Coffee di Kota Palembang juga dilaporkan pernah disegel oleh Pemkot Palembang.
Para pendemo menilai pencabutan plang segel oleh pihak pengelola merupakan tindakan yang tidak menghormati kewibawaan pemerintah daerah dan diduga telah masuk ke ranah pidana. Mereka juga mempertanyakan keberanian pengelola yang tetap beroperasi meski sudah disegel.
Berdasarkan keterangan para pendemo, plang segel sempat dicabut oleh pemilik usaha, kemudian dipasang kembali. Namun, segel tersebut ditutup menggunakan kain, sementara aktivitas usaha Kaot Coffee tetap berjalan.
Dalam orasinya, para pendemo juga menyampaikan dugaan adanya dukungan atau backing dari oknum pejabat di Kota Depok, meski hal tersebut masih bersifat dugaan dan belum dibuktikan secara hukum.
Tak hanya di Depok, para pendemo mengungkapkan bahwa Kaot Coffee di Kota Palembang juga pernah disegel oleh Pemkot setempat karena diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola usaha terhadap regulasi di berbagai daerah.

Baca Juga:  Industrial Harmony in 2026 Didukung Puluhan Perusahaan, Tab Plus Inc Hadirkan Ratusan Peserta di Cikarang

(Fadli/Empe)

Loading

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot
Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat
Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!
Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki
Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026
Polsek Soeta Bongkar Pengiriman 100 Koli Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Makassar, Disamarkan sebagai Alat Kesehatan
Mediasi Kasus Penganiayaan di Aula Polsek Teluknaga Belum Capai Kesepakatan
Diduga Dibekingi Oknum, Lapak Tramadol–Eximer di Cikampek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Resah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:41 WIB

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot

Kamis, 9 April 2026 - 13:21 WIB

Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:05 WIB

Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:08 WIB

Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026

Berita Terbaru