Aduan Warga Membanjir, Peredaran Obat Golongan G Ancam Generasi Muda Rajeg

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Kabupaten | FAKTAMERAH.com –
Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Obat-obatan tersebut seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis, namun diduga diperjualbelikan secara bebas demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan informasi warga, sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lembangsari, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin. Lokasi tersebut kerap didatangi pemuda hingga remaja, bahkan pelajar yang membeli Tramadol secara bebas.
Dari hasil penelusuran wartawan investigasi, aktivitas peredaran obat keras di lokasi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial Mul alias Mulyadi, dengan dugaan adanya keterlibatan pemilik rumah berinisial “K”.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, redaksi media kembali melayangkan aduan masyarakat (dumas) kepada Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, disertai informasi yang dianggap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tramadol diketahui merupakan obat yang tergolong agonis opioid dan memiliki efek menyerupai narkotika apabila disalahgunakan. Di lokasi tersebut, Tramadol disebut dijual dengan harga sekitar Rp60.000 per lembar, sementara Hexymer dijual Rp10.000 per paket berisi beberapa butir.
Peredaran obat keras ini dinilai sangat membahayakan, khususnya bagi generasi muda dan pelajar, karena dapat memicu emosi berlebihan, tindakan kekerasan, hingga potensi tawuran.
Menyikapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Doni, langsung merespons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Saya sudah ke lokasi. Tolong diinformasikan apabila masih ada aktivitas,” tegas Ipda Doni kepada awak media, Kamis (13/1/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila kembali menemukan aktivitas peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Rajeg.
Apresiasi turut disampaikan Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, Hendrikus Jelahu, S.H., atas langkah cepat kepolisian dalam merespons aduan masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Polsek Rajeg, yang langsung turun ke lokasi. Kami berharap ada tindak lanjut tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai pengganti Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra

( Hendri )

Loading

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jabar Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Sasar Generasi Muda
Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:13 WIB

Kapolda Jabar Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Sasar Generasi Muda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Berita Terbaru