Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah, Kalapas Makassar Hadiri Penandatanganan MoU Implementasi KUHP 2023

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR, FAKTAMERAH.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Sutarno, turut menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan pemasyarakatan dalam rangka mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (9/2) tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan dan diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, beserta jajaran, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan, termasuk Kepala Lapas Kelas I Makassar.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangkaian acara diawali dengan diskusi strategis yang membahas substansi dan arah kebijakan implementasi KUHP Tahun 2023, khususnya peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana nasional yang kini semakin menekankan pendekatan keadilan restoratif, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Diskusi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antara jajaran pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan serta peluang penerapan regulasi baru tersebut.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama yang luas, antara lain pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, dukungan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan, Anak, dan Klien Pemasyarakatan, penguatan ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing pihak.

Baca Juga:  Sidang Tuntutan Terdakwa Priyo Ditunda, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan.

“Implementasi KUHP Tahun 2023 membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Melalui Nota Kesepahaman ini, kami berharap seluruh layanan, pembinaan, dan pembimbingan pemasyarakatan dapat berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rudy.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Sutarno, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan menjadi penguat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di tingkat satuan kerja.

“Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan di Lapas Kelas I Makassar. Kami siap mengimplementasikan Nota Kesepahaman ini secara konkret, khususnya dalam mendukung pembinaan Warga Binaan agar lebih produktif, berdaya saing, dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ungkap Sutarno.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan terwujud kolaborasi yang berkelanjutan antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan KUHP Tahun 2023 serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen dan sinergi lintas sektor.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video
Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis
Somasi ke Lapas Paledang Belum Ditanggapi, Kuasa Hukum DS Soroti Dugaan Poligami Tanpa Izin
Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv
Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Sengketa Informasi Dibawa ke Komisi Informasi Jabar
Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI Masuk Pemeriksaan BKPSDM Batang
Challenge Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi
SuperApp Polri Terhubung hingga Polsek, Layanan 110 Mudahkan Warga Minta Bantuan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:04 WIB

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim, Persoalkan Materi Ceramah dan Video

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Karutan Jakarta Pusat Deklarasikan Perang Lawan Pungli dan HALINAR dengan Pendekatan Humanis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Somasi ke Lapas Paledang Belum Ditanggapi, Kuasa Hukum DS Soroti Dugaan Poligami Tanpa Izin

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Mantan Kakanwil DJP Muhammad Haniv

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Sengketa Informasi Dibawa ke Komisi Informasi Jabar

Berita Terbaru