Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah, Kalapas Makassar Hadiri Penandatanganan MoU Implementasi KUHP 2023

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR, FAKTAMERAH.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Sutarno, turut menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan pemasyarakatan dalam rangka mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (9/2) tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan dan diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, beserta jajaran, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan, termasuk Kepala Lapas Kelas I Makassar.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangkaian acara diawali dengan diskusi strategis yang membahas substansi dan arah kebijakan implementasi KUHP Tahun 2023, khususnya peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana nasional yang kini semakin menekankan pendekatan keadilan restoratif, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Diskusi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antara jajaran pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan serta peluang penerapan regulasi baru tersebut.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama yang luas, antara lain pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, dukungan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan, Anak, dan Klien Pemasyarakatan, penguatan ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing pihak.

Baca Juga:  Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci, Polres Tanjab Barat Resmi Gelar Operasi Keselamatan 2026

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan.

“Implementasi KUHP Tahun 2023 membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Melalui Nota Kesepahaman ini, kami berharap seluruh layanan, pembinaan, dan pembimbingan pemasyarakatan dapat berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rudy.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Sutarno, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan menjadi penguat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di tingkat satuan kerja.

“Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan di Lapas Kelas I Makassar. Kami siap mengimplementasikan Nota Kesepahaman ini secara konkret, khususnya dalam mendukung pembinaan Warga Binaan agar lebih produktif, berdaya saing, dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ungkap Sutarno.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan terwujud kolaborasi yang berkelanjutan antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan KUHP Tahun 2023 serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen dan sinergi lintas sektor.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot
Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat
Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!
Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki
Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026
Polsek Soeta Bongkar Pengiriman 100 Koli Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Makassar, Disamarkan sebagai Alat Kesehatan
Mediasi Kasus Penganiayaan di Aula Polsek Teluknaga Belum Capai Kesepakatan
Diduga Dibekingi Oknum, Lapak Tramadol–Eximer di Cikampek Beroperasi Terang-Terangan, Warga Resah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 10:41 WIB

Skandal Pertalite di Cikupa! Motor Suzuki Thunder Diduga Jadi Alat Penimbunan, Oknum SPBU Disorot

Kamis, 9 April 2026 - 13:21 WIB

Polisi Tambora Bergerak Cepat, Mobil Boks Curian Ditemukan di Jalur Padat Jakarta Barat

Kamis, 2 April 2026 - 13:59 WIB

Emas Kalteng “Dirobek” Tambang Ilegal, Profesor Sutan Nasomal: Penegakan Hukum Jangan Mandul!

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:05 WIB

Polsek Tamalate Datangi TKP Pengancaman dengan Parang di Jl. Manuruki 2 lorong 1 Kel. Manuruki

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:08 WIB

Surat “Bebas Temuan” Disorot, DPW KPK-Tipikor Ingatkan Inspektorat Kolaka Jelang Pilkades 2026

Berita Terbaru