Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah, Kalapas Makassar Hadiri Penandatanganan MoU Implementasi KUHP 2023

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MAKASSAR, FAKTAMERAH.COM – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Sutarno, turut menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan terkait penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan pemasyarakatan dalam rangka mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (9/2) tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan dan diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, beserta jajaran, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan, termasuk Kepala Lapas Kelas I Makassar.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rangkaian acara diawali dengan diskusi strategis yang membahas substansi dan arah kebijakan implementasi KUHP Tahun 2023, khususnya peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana nasional yang kini semakin menekankan pendekatan keadilan restoratif, pembinaan, dan reintegrasi sosial. Diskusi ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi antara jajaran pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam menghadapi tantangan serta peluang penerapan regulasi baru tersebut.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Nota Kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama yang luas, antara lain pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi, dukungan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan, Anak, dan Klien Pemasyarakatan, penguatan ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki masing-masing pihak.

Baca Juga:  Polda Jabar Bongkar Modus Kirim Sabu Lewat Driver Online di Bandung, 1 Kg Sabu Disita

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan.

“Implementasi KUHP Tahun 2023 membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Melalui Nota Kesepahaman ini, kami berharap seluruh layanan, pembinaan, dan pembimbingan pemasyarakatan dapat berjalan lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rudy.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar, Sutarno, menyampaikan bahwa kerja sama ini akan menjadi penguat pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di tingkat satuan kerja.

“Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan di Lapas Kelas I Makassar. Kami siap mengimplementasikan Nota Kesepahaman ini secara konkret, khususnya dalam mendukung pembinaan Warga Binaan agar lebih produktif, berdaya saing, dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ungkap Sutarno.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, diharapkan terwujud kolaborasi yang berkelanjutan antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan KUHP Tahun 2023 serta memperkuat sistem pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen dan sinergi lintas sektor.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa
Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas
Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum
Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers
Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006
Polres Serang Terima Informasi GWI Terkait Dugaan Penyimpangan di Sejumlah Instansi
Diberitakan Soal Pemindahan Pasien, Pengelola Ultra Addiction Center Minta Klarifikasi Kupasmerdeka.com
Sejumlah Calon Subkontraktor Mengaku Rugi Puluhan Juta dalam Tawaran Proyek Perumahan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Aliansi Peduli Banten Soroti Perbedaan Pasal Kasus Masjid Sentiong, Minta Penjelasan Polisi dan Jaksa

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Malingping Lebak Disorot, Rudiana Minta Polisi Usut Tuntas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Multatuli Justice Law Firm Hadir di Lebak, Buka Layanan Konsultasi dan Pendampingan Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Persoalkan Pemberitaan, Ultra Addiction Center Adukan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Ahli Waris Bong Kon Ho Gugat PT Sebatin, Persoalkan 2.375 Saham dan Pelaksanaan RUPS Sejak 2006

Berita Terbaru