AWII Siap Layangkan SP ke Inspektorat, Fungsi Pengawasan Jangan Sampai Kehilangan Marwah

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktamerah, Tangerang – Dinamika pengawasan di tingkat daerah kembali menjadi sorotan. Sekretaris DPC AWII Tangerang Raya, Agus Sapto Utomo, S.Sos, menyatakan akan segera melayangkan surat resmi bernada peringatan kepada Inspektorat Daerah atas belum adanya penjelasan tertulis terhadap dua pengaduan yang telah disampaikan pada 13 dan 21 Januari 2026.

Surat bernomor 070/AWII/2/2026 itu bukan sekadar korespondensi administratif biasa. Dokumen tersebut diberi tajuk tegas: Permintaan Penjelasan Resmi dan Peringatan Administratif (Ultimatum Tindak Lanjut).

Menurut Agus, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam mengawal fungsi pengawasan internal pemerintah agar tetap berjalan transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami sedang menguji komitmen. Jika pengawasan berjalan, sampaikan. Jika ada proses, jelaskan. Negara tidak boleh dikelola dalam ruang sunyi,” tegas Agus.

Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dalam memastikan tidak terjadi penyimpangan tata kelola. Karena itu, setiap pengaduan masyarakat yang masuk seharusnya memiliki kejelasan administratif dan progres penanganan.

AWII dalam suratnya akan meminta penjelasan tertulis terkait:

Status penerimaan dan registrasi laporan;
Tahapan dan metode pemeriksaan yang dilakukan;
Hasil pemeriksaan sementara atau akhir;
Arah tindak lanjut konkret.

Baca Juga:  Polda Jabar Siapkan Berbagai Langkah Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026

Permintaan tersebut mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik , UU Pelayanan Publik, serta prinsip Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam birokrasi.

AWII memastikan akan memberikan batas waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban tertulis resmi.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada kejelasan, organisasi menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan jalur pengawasan yang lebih tinggi.

Meski belum merinci langkah tersebut, Agus menegaskan bahwa kontrol sosial adalah bagian dari sistem demokrasi yang sah dan dijamin undang-undang.

“Jika lembaga pengawas tidak responsif, maka pertanyaan publik akan muncul dengan sendirinya. Dan kami tidak ingin itu terjadi. Karena yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Langkah AWII ini dinilai sebagai sinyal serius bahwa masyarakat sipil semakin aktif mengawasi kinerja lembaga pengawasan pemerintah.

Situasi ini bukan sekadar soal surat menyurat. Ini tentang marwah institusi. Tentang apakah fungsi pengawasan dijalankan dengan keterbukaan, atau justru dibiarkan dalam ketidakjelasan yang dapat memicu persepsi negatif publik.

Kini perhatian tertuju pada Inspektorat Daerah.
Apakah akan menjawab dengan profesionalisme?
Atau membiarkan ruang spekulasi berkembang?

Satu hal yang pasti AWII memastikan pengawalan ini tidak akan berhenti pada satu surat.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haru dan Bahagia Menyatu, Kloter 2 Kontingen Pesparawi Sulsel Disambut Meriah di Manokwari
GADA AMS Kota Bogor Soroti Dugaan Perizinan Belum Lengkap Proyek Gene Bank Indonesia
Aset PJU Terlantar di Bugel, Ketua AWII Tangerang Raya Kadishub Jangan Tutup Mata
Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Perwira Intelijen Berkelas Internasional yang Mengawal Stabilitas Jawa Barat
Ketum PTN Desak Audit Independen dan Evaluasi Menyeluruh Kinerja PLN
AWII Minta Kejagung Tegaskan, Audit Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan di Proyek Pemkot Tangsel
TNI AD Tegaskan Pengosongan Rumah di Eks Asrama Yon Zikon 15 Telah Melalui Tahapan Sosialisasi dan Peringatan
Jelang Operasi Patuh Lodaya 2026, Satpas SIM Polres Indramayu Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:46 WIB

Haru dan Bahagia Menyatu, Kloter 2 Kontingen Pesparawi Sulsel Disambut Meriah di Manokwari

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:42 WIB

GADA AMS Kota Bogor Soroti Dugaan Perizinan Belum Lengkap Proyek Gene Bank Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:20 WIB

Aset PJU Terlantar di Bugel, Ketua AWII Tangerang Raya Kadishub Jangan Tutup Mata

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:21 WIB

Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora: Perwira Intelijen Berkelas Internasional yang Mengawal Stabilitas Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:18 WIB

Ketum PTN Desak Audit Independen dan Evaluasi Menyeluruh Kinerja PLN

Berita Terbaru

Business

PT. Panca Buana Sukses Akan di Buka Cabang Baru di Karawang

Selasa, 16 Jun 2026 - 05:15 WIB