JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Aksi tawuran di kawasan Papanggo, Jakarta Utara, menelan korban jiwa. Seorang pria berinisial AS meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Korban diketahui merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
“Korban merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian,” ujar Iman saat konferensi pers, Kamis (12/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga berkeliling mencari sasaran sebelum insiden terjadi. Polisi menduga tindakan tersebut berkaitan dengan upaya memicu tawuran.
Tim Subdit Jatanras kemudian mengamankan dua orang berinisial SH (20) dan SH (18) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim menyebut korban mengalami luka di bagian perut, pinggang, dan leher. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
![]()






