INSPEKTORAT KABUPATEN JOMBANG BERAKSI CEPAT, TIM LKGSAI DIPANGGIL UNTUK PEMERIKSAAN: KASUS PUNGLI DI DESA BARONG SAWAHAN MENUAI PERHATIAN

- Penulis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, FAKTAMERAH.COM – Inspektorat Kabupaten Jombang menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Barong Sawahan. Setelah tim dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) dipanggil untuk memberikan keterangan, kini giliran Tim Pengukuran Madasik yang dimintai klarifikasi lanjutan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pengawasan internal pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan transparansi pelayanan publik di wilayah Kabupaten Jombang.
Ketua Umum LKGSAI memberikan apresiasi terhadap respons cepat pihak inspektorat.
“Kami memberikan acungan jempol kepada tim Inspektorat yang langsung bertindak setelah ada aduan dari masyarakat. Kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh bahwa penanganan pungli dilakukan secara serius,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli tersebut menjadi sorotan setelah laporan masyarakat masuk dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Dengan proses klarifikasi yang berjalan, diharapkan fakta dapat terungkap secara menyeluruh dan penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Terkait Dugaan Pungli
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran, praktik pungli dapat dikenakan ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) — terkait penyalahgunaan jabatan atau gratifikasi.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — mengenai pemerasan dengan ancaman jabatan atau kekuasaan.
Pasal 423 KUHP — terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk keuntungan pribadi.
Ketentuan pengawasan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Penegakan pasal-pasal tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan aparat berwenang berdasarkan bukti yang sah dan prosedur hukum.
Masyarakat berharap pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungli dapat terus ditingkatkan agar tercipta pelayanan publik yang bersih serta meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Sinergi antara masyarakat, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum dinilai penting dalam menciptakan lingkungan bebas pungli.

Baca Juga:  MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

 

Loading

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Jecko KGS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:42 WIB

MAKKI Desak Kapolri Copot Kapolres Karangasem, Soroti Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Berita Terbaru