Celosia Diduga Kebal Hukum! Wahana Tanpa Izin Tetap Beroperasi, Pemkab Semarang Disorot Keras

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Semarang,
Selasa, 14/4/2026, FaktaMerah.com – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari operasional Taman Bunga Celosia. Sejumlah wahana di destinasi wisata populer ini diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, memunculkan pertanyaan besar: apakah ada pembiaran sistemik oleh pemerintah daerah?

Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas wisata berjalan normal dengan ribuan pengunjung setiap hari. Namun di balik ramainya kunjungan, muncul dugaan bahwa sebagian wahana belum memenuhi aspek legalitas mendasar, baik dari sisi perizinan usaha, lingkungan, maupun kelayakan teknis operasional.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang mengakui adanya wahana yang belum berizin.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) menyebut potensi sanksi tidak main-main—denda administratif hingga Rp3 miliar.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas berupa penghentian operasional.

Kondisi ini memicu dugaan adanya kelalaian bahkan pembiaran oleh lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sekretaris Jenderal GABSI, Winarno, secara terbuka mempertanyakan fungsi pengawasan yang dinilai tumpul.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika wahana beroperasi tanpa izin dan tanpa uji kelayakan, itu bisa masuk ranah pidana apabila terjadi risiko terhadap pengunjung,” tegasnya.

Ketua AWDI Jawa Tengah, Lukman Nul Hakim, juga menyoroti potensi bahaya laten yang mengintai ribuan pengunjung setiap hari.

“Bayangkan jika terjadi kecelakaan di wahana yang belum jelas legalitas dan standar keamanannya. Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Diduga Jual Tramadol Berkedok Toko Kosmetik, Warga Teluk Gong Raya Desak Polres Jakarta Utara Bertindak

Indikasi Pelanggaran Berlapis

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, terdapat indikasi pelanggaran berlapis yang berpotensi terjadi, antara lain:
Pelanggaran perizinan usaha dan operasional
Wahana diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Pelanggaran izin lingkungan

Jika belum mengantongi dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), operasional bisa dianggap melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Potensi pelanggaran standar keselamatan publik

Wahana tanpa uji kelayakan teknis berisiko membahayakan pengunjung, yang bisa berimplikasi pidana jika terjadi insiden.

Kelalaian pengawasan oleh pemerintah daerah
Jika terbukti ada pembiaran, hal ini dapat masuk kategori maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang.

Pemkab Semarang Bungkam, Kecurigaan Menguat

Hingga Senin (13/4/2026), Pemerintah Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru memperkuat spekulasi publik bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bisa mengarah pada praktik pembiaran yang terstruktur.

Sumber yang enggan disebutkan namanya bahkan menyebut, aktivitas wahana tanpa izin ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti.

Desakan Penutupan Sementara Menguat
GABSI bersama unsur wartawan, LSM, advokat, dan masyarakat sipil menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka mendesak langkah konkret:
Penutupan sementara wahana yang belum berizin

Audit menyeluruh terhadap seluruh perizinan
Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik
Penindakan tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum

Kasus Celosia kini bukan sekadar soal wisata, melainkan ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Jika benar terjadi pembiaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan publik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

(Redaksi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Bongkar 6 Lokasi Tambang Ilegal, 7 Tersangka Ditahan
Polsek Tambora Kembalikan 3 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Ranmor kepada Pemilik Sah
Diduga Jual Obat Keras di Teluk Gong Jakarta Utara, APH Diminta Segera Cek Lokasi
Insiden dengan Jurnalis di Malingping Disorot, Ketua BPPKB Wanasalam Minta Kades Klarifikasi
Dugaan LPG 3 Kg Dipakai di Lokasi Tambang Pasir Lebak, CV HK Jaya Utama Disorot
Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Villa Puncak, Isu Rp3 Miliar Muncul
Semarak HUT RI ke-81, Warga RW 09 Buah Batu Regency Bandung Kompak Gelar Beragam Kegiatan
Jelang HUT RI ke-81, Pemuda Pegunungan dan Suprau Gelar Voli Persahabatan di Kota Sorong
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Polda Banten Bongkar 6 Lokasi Tambang Ilegal, 7 Tersangka Ditahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 3 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Ranmor kepada Pemilik Sah

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Diduga Jual Obat Keras di Teluk Gong Jakarta Utara, APH Diminta Segera Cek Lokasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Insiden dengan Jurnalis di Malingping Disorot, Ketua BPPKB Wanasalam Minta Kades Klarifikasi

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Dugaan LPG 3 Kg Dipakai di Lokasi Tambang Pasir Lebak, CV HK Jaya Utama Disorot

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar 6 Lokasi Tambang Ilegal, 7 Tersangka Ditahan

Kamis, 20 Agu 2026 - 09:32 WIB