Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Anggota DPD RI Bahar Ngitung Dinyatakan Sah

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, FAKTAMERAH.COM – Sidang praperadilan Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bahar Ngitung kalah dalam gugatan praperadilan melawan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Tinggi Sulsel yang digelar 14/4/2025 di pengadilan negeri Makassar telah telah di putus.

Pengadilan Negeri Makassar melalui Hakim Tunggal Henry Dunant menolak Permohonan praperadilan Bahar ngitung, sehingga status penetapan tersangka Bahar ngitung atas dugaan kasus penipuan pengadaan alat listrik,sebesar 10 M tetap sah dan berlaku”

Hakim Tunggal Henry Dunant dalam amar putusannya menyatakan” Dalam Pokok Perkara” Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya ”

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya Hakim Henry Dunant menilai surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Penyidik Polda Sulawesi Selatan dalam hal ini Termohon sudah sah secara administrasi dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. SehinggaDengan demikian, permohonan pemohon yang mempermasalahkan hal tersebut tidak dapat dikabulkan.

Baca Juga:  Tangsel Darurat Obat Daftar G: Peredaran Tramadol–Eximer Diduga Terstruktur, Nama Muklis dan Raja Mencuat

Selanjutnya Hakim Henry Dunant menegaskan Dalam hal terjadi penerbitan surat perintah penyidikan sebanyak lima kali dengan nomor yang sama ataupun nomor yang berbeda, tidaklah mengakibatkan surat tersebut cacat formil, tidak sah, cacat prosedural, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu permohonan Pemohon tersebut haruslah ditolak.

Selain dari hal tersebut Hakim Henry Dunantjuga menanggapi dalil Bahar ngitung selaku pemohon prapreradilan yang menganggap kasus penipuan yang dituduhkan telah kedaluwarsa. Hakim menilai hal tersebut bukan ranah praperadilan, tapi sudah masuk dalam pokok perkara.

Oleh kkarena praperadilan tersebut di tolak seharusnya kejakssaan tinggi Sulawesi selatan segera melanjutkan proses penyidikan Bahar ngitung selaku tersangka agar perkara tersebut segera untuk disidangkan agar korban bisa mendapatkan keadilan

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar
Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton
Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional Bermarkas di Kupang, Kerugian Capai Rp250 Miliar
Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat
Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kronologi Penikaman Maut di Pulau Kodingareng, Berawal dari Persoalan Anak
Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Kegiatan Patroli Rutin Polsek Tambora Tuai Apresiasi Warga
Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:08 WIB

Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 24 April 2026 - 13:03 WIB

Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton

Kamis, 23 April 2026 - 01:52 WIB

Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional Bermarkas di Kupang, Kerugian Capai Rp250 Miliar

Rabu, 22 April 2026 - 09:28 WIB

Sidang Lapen Sampang Memanas, Keterangan Terdakwa Seret Nama Pejabat

Rabu, 22 April 2026 - 06:43 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Kronologi Penikaman Maut di Pulau Kodingareng, Berawal dari Persoalan Anak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kurir Sabu Dibekuk di Garut, Polisi Sita 197,8 Gram Narkotika Siap Edar

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:08 WIB

Hukum & Kriminal

Kapolda Jabar–Kajati Perkuat Sinergi Lewat Farewell Badminton

Jumat, 24 Apr 2026 - 13:03 WIB