Jakarta, FAKTAMERAH COM – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menyatakan bahwa keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery Susanto diduga menerima sejumlah uang terkait perkara tersebut. Uang itu diduga berasal dari seorang direktur perusahaan tambang nikel berinisial LKM dari PT TSHI.
“Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang. Dari satu pihak, jumlahnya kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief dalam kesempatan yang sama.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Hery Susanto sendiri diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April lalu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hery Susanto maupun Ombudsman RI terkait penetapan status tersangka tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola tambang nikel tersebut.
![]()







