Skakmat ! Bukti Ilmiah INAFIS Hancurkan Narasi ‘Cuci Tangan’ Ririn dalam Kasus Paoman Indramayu

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, FAKTAMERAH.COM – Tabir kebohongan dalam kasus dugaan tindak pidana di Paoman, Indramayu, perlahan namun pasti mulai runtuh, Memasuki sidang ke-15 perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno, posisi terdakwa semakin tersudut, Kombinasi bukti ilmiah, rekaman digital, dan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Jum’at (5/06/2026), membuat kubu terdakwa tidak berkutik.

Pernyataan Tegas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyatakan bahwa menanggapi jalannya persidangan yang krusial tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, memberikan pernyataan tegas terkait komitmen kepolisian dalam menyajikan pembuktian yang tidak terbantahkan.

“Tim penyidik ( INAFIS ) memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel melalui scientific crime investigation, Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan—mulai dari analisis INAFIS, rekaman CCTV, hingga pemeriksaan digital forensik pada ponsel—merupakan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar asumsi,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Jabar juga menambahkan bahwa upaya penyangkalan dari kubu terdakwa adalah hal yang lumrah dalam hak pembelaan, namun fakta di lapangan berbicara lain, “Bukti visual dan digital yang diputar di depan majelis hakim memberikan gambaran jelas dan tidak terbantahkan mengenai rangkaian peristiwa.

Keterlibatan aktif terdakwa Ririn bersama Priyo, baik dalam penanganan alat bukti maupun saat proses penganduan korban Budi yang di buka di CCTV, sudah menggugurkan narasi bahwa terdakwa tidak mengetahui kejadian tersebut.

Tinjauan Fakta dan Proses Persidangan
Sidang yang berlangsung padat ini dihadiri lengkap oleh Majelis Hakim, JPU, serta Penasihat Hukum terdakwa. Berdasarkan jalannya persidangan, terdapat tiga poin krusial yang menjadi titik balik runtuhnya pembelaan terdakwa.

Temuan Alat Bukti Palu Godam Saksi ahli dari tim INAFIS memaparkan hasil rekonstruksi yang mengejutkan, Palu godam yang menjadi barang bukti vital ternyata bukan di bawa Priyo akan tetapi tersimpan di dalam tas di bagian tengah sepeda motor, bukan dibawa oleh saksi/pelaku lain bernama Priyo sebagaimana narasi yang coba dikesankan sebelumnya, Temuan ini mengindikasikan adanya perencanaan yang matang dan penanganan alat yang diketahui langsung oleh terdakwa.

Baca Juga:  Sidang Kasus Paoman Indramayu; Terdakwa Ririn Blunder, Kesaksian Saksi Mahkota Sah dan Diperkuat Ahli Pemohon

Bukti Visual Digital yang Autentik Suasana persidangan semakin menyudutkan terdakwa saat JPU memutar rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan video rekonstruksi resmi dari INAFIS, Bukti visual ini secara runtut menyatukan puzzle kronologi kejadian, termasuk memperlihatkan keterlibatan langsung Ririn saat proses penanduan korban Budi.

Isi Ponsel (Cellebrite) yang Mematikan
Pukulan telak bagi pertahanan Ririn terjadi saat isi ponsel miliknya dibuka di hadapan majelis hakim. Hasil ekstraksi data digital forensik tersebut memuat petunjuk sangat krusial yang diprediksi akan membuka motif dan fakta baru yang selama ini disembunyikan oleh terdakwa.

Kepanikan Kubu Terdakwa Menjelang Tuntutan Merespons rentetan bukti kuat dari JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Toni, tampak mencoba melakukan manuver pembelaan di luar persidangan, Toni menyatakan bahwa kliennya menolak mengakui hasil pemeriksaan ponsel (cellebrite) tersebut dengan dalih nomor yang diperiksa adalah operator Telkomsel, sementara Ririn mengaku hanya menggunakan kartu Three (3).

Namun, langkah pembelaan ini dinilai sebagai bentuk kepanikan murni untuk mengalihkan perhatian publik dan hakim. Terlebih, Toni mengakui bahwa hingga saat ini, baik dari pihak majelis hakim maupun pihaknya sendiri belum menghadirkan ahli ITE atau forensik digital tandingan untuk menguji validitas bukti tersebut secara sah.

Dengan waktu yang semakin mepet menuju sidang agenda pembacaan tuntutan, kubu terdakwa tampaknya kesulitan mencari celah hukum. “Jika ada kesempatan, kami akan diskusi dengan tim untuk sidang selanjutnya. Tapi waktunya mepet dengan sidang tuntutan,” aku Toni secara tersirat.

Sidang kasus Paoman Indramayu ini kini menjadi perhatian penuh publik, Melalui kekuatan bukti ilmiah (INAFIS) dan digital forensik yang dihadirkan, kepalsuan yang sempat dibangun perlahan runtuh, menuntun persidangan menuju keadilan yang sesungguhnya bagi korban satu keluarga di paoman Indramayu.

Loading

Penulis : Asep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Alya Properti Mandiri Tak Hadiri Mediasi di PN Sungguminasa, Sengketa Tanah Warisan Berlanjut
Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Diduga Jadi Sasaran
Polsek Cengkareng Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu di Taman Palem, Satu Pelaku Buron
Diduga Terlibat Penipuan Rekrutmen PT NS Cikande, 30 Orang Mengaku Rugi Rp500 Juta
Kuasa Hukum BPT Soroti Kejanggalan Persidangan, Minta Dugaan Kasus Pencurian Diusut
Dedi Minta KPK Kawal Dugaan Korupsi di Papua Barat Daya, Soroti Transparansi Penyidikan
Kapolda Jabar Perkuat Pencegahan Ekstremisme dan Judi Online, Sasar Generasi Muda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:47 WIB

PT Alya Properti Mandiri Tak Hadiri Mediasi di PN Sungguminasa, Sengketa Tanah Warisan Berlanjut

Rabu, 4 November 2026 - 07:14 WIB

Polres Lebak Ungkap 30 Kasus Narkoba, 44 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Selasa, 3 November 2026 - 17:28 WIB

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Diduga Jadi Sasaran

Selasa, 3 November 2026 - 12:52 WIB

Polsek Cengkareng Tangkap Terduga Pengedar Uang Palsu di Taman Palem, Satu Pelaku Buron

Selasa, 3 November 2026 - 04:49 WIB

Diduga Terlibat Penipuan Rekrutmen PT NS Cikande, 30 Orang Mengaku Rugi Rp500 Juta

Berita Terbaru