Jakarta, FaktaMerah.com – TNI Angkatan Darat melalui Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) memberikan penjelasan terkait proses pengosongan rumah di kawasan Asrama Eks Yon Zikon 15 yang berada di wilayah RW 10, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Penerangan Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapen Pusziad) Letkol Czi M. Kharisma menyatakan bahwa langkah pengosongan rumah dilakukan secara bertahap dan telah melalui sejumlah tahapan administratif sesuai prosedur yang berlaku.
“Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap setelah melalui proses sosialisasi dan surat peringatan sejak 2024,” ujar Letkol Czi M. Kharisma dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak Pusziad, sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan, pihak terkait telah melaksanakan sosialisasi kepada para penghuni pada 9 Juli 2024 dan 29 Agustus 2024.
Selanjutnya, proses tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, yakni SP 1 pada 16 Oktober 2024, SP 2 pada 29 November 2024, dan SP 3 pada 15 Januari 2025.
Pihak TNI AD menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberitahuan dan koordinasi kepada penghuni sebelum dilakukan pengosongan rumah dinas di lokasi tersebut.
![]()
Penulis : Setiawan






