Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih Selama 3 Tahun di Bandung Resmi Jadi Tersangka, Polda Jabar Terbitkan DPO

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Polisi menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni Yuvita Tri Rezeki (29). Penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti yang diperoleh polisi, salah satunya yakni luka yang diderita korban.

“TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026).

Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)” ucap dia.

Irjen Rudi mengharapkan kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku agar segera menyampaikan ke polisi. Dia juga menegaskan akan memburu pelaku sampai ke mana pun.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong, Hasil Operasi Pekat Oktober–Desember 2025

“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Yuvita diduga disekap dan dianiaya selama tiga tahun oleh kekasihnya yang berinisial Taufik di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar oleh kakak dari korban yakni Afif Shandy (30). Adapun akibat dianiaya, korban menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita
Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan

Berita Terbaru