Insiden Kalibata Jadi Alarm, Pemprov DKI dan Polisi Bersihkan Praktik Mata Elang

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ( FAKTAMERAH.COM ) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penagihan utang ilegal atau yang dikenal sebagai mata elang. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden pengeroyokan yang berujung kematian serta perusakan fasilitas umum di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa praktik mata elang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah berkembang menjadi bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tidak ada ruang bagi praktik penagihan yang menggunakan kekerasan. Negara harus hadir dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas,” ujar Pramono dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) itu memicu kericuhan hebat di kawasan Kalibata. Sejumlah kios dilaporkan mengalami kerusakan dan terbakar. Aparat kepolisian pun melakukan penjagaan ketat guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Diduga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Kronjo Tempuh Jalur Hukum

Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum, termasuk penertiban terhadap kelompok-kelompok yang selama ini beroperasi di ruang publik dengan dalih penagihan kendaraan bermotor.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polisi menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang mengoordinasikan aksi kekerasan tersebut.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik mata elang yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, namun dinilai minim penindakan tegas.

“Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berkembang dan menggerus rasa aman warga. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Dugaan Prostitusi Online di Stasiun Lama Demak Disorot, Warga Minta APH Bertindak
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Sabtu, 5 September 2026 - 09:28 WIB

Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta

Berita Terbaru