Insiden Kalibata Jadi Alarm, Pemprov DKI dan Polisi Bersihkan Praktik Mata Elang

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta ( FAKTAMERAH.COM ) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penagihan utang ilegal atau yang dikenal sebagai mata elang. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden pengeroyokan yang berujung kematian serta perusakan fasilitas umum di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa praktik mata elang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah berkembang menjadi bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Tidak ada ruang bagi praktik penagihan yang menggunakan kekerasan. Negara harus hadir dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas,” ujar Pramono dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Insiden yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) itu memicu kericuhan hebat di kawasan Kalibata. Sejumlah kios dilaporkan mengalami kerusakan dan terbakar. Aparat kepolisian pun melakukan penjagaan ketat guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Terang-Terangan di Permukiman, Jaringan Tramadol–Eximer Diduga Kembali Aktif di Cilegon

Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum, termasuk penertiban terhadap kelompok-kelompok yang selama ini beroperasi di ruang publik dengan dalih penagihan kendaraan bermotor.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polisi menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang mengoordinasikan aksi kekerasan tersebut.

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik mata elang yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, namun dinilai minim penindakan tegas.

“Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berkembang dan menggerus rasa aman warga. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru