Jakarta ( FAKTAMERAH.COM ) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penagihan utang ilegal atau yang dikenal sebagai mata elang. Penegasan ini disampaikan menyusul insiden pengeroyokan yang berujung kematian serta perusakan fasilitas umum di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa praktik mata elang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga telah berkembang menjadi bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Tidak ada ruang bagi praktik penagihan yang menggunakan kekerasan. Negara harus hadir dan aparat penegak hukum wajib bertindak tegas,” ujar Pramono dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) itu memicu kericuhan hebat di kawasan Kalibata. Sejumlah kios dilaporkan mengalami kerusakan dan terbakar. Aparat kepolisian pun melakukan penjagaan ketat guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan di lokasi kejadian.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum, termasuk penertiban terhadap kelompok-kelompok yang selama ini beroperasi di ruang publik dengan dalih penagihan kendaraan bermotor.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polisi menegaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang mengoordinasikan aksi kekerasan tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik mata elang yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat, namun dinilai minim penindakan tegas.
“Jika dibiarkan, praktik ini akan terus berkembang dan menggerus rasa aman warga. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
( Red )






