Jakarta Utara, faktamerah.com — Dari luar, konter berwarna ungu mencolok itu tampak seperti kios pulsa pada umumnya. Etalase berisi kartu perdana, asesoris ponsel, dan banner operator memenuhi dinding kios mini yang terletak di sepanjang Jl. Fajar Aladin No. 3B, Pejagalan, Penjaringan. Pada siang hari, tak ada yang tampak janggal. Namun ketika malam tiba, aktivitas di tempat kecil itu berubah menjadi sesuatu yang mencuri perhatian warga — mencurigakan, cepat, dan dilakukan dalam komunikasi singkat.
Beberapa warga berani menyebut tempat ini sebagai “konter berwajah ganda”, mencampurkan bisnis legal dengan diduga transaksi gelap obat keras tertentu seperti tramadol dan obat golongan G lainnya. Temuan ini memunculkan kekhawatiran serius, bukan hanya karena sifat ilegalnya, tetapi juga karena potensi dampaknya pada remaja dan lingkungan sekitar.
Jejak Malam Hari: Kedatangan Berulang yang Tidak Lazim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Liputan khusus ini menghimpun keterangan warga dari beberapa blok di sekitar lokasi. Polanya serupa: banyak anak muda datang pada malam hari, tidak membawa ponsel rusak, tidak membeli pulsa, dan tidak meminta paket internet. Sebaliknya, kunjungan mereka berlangsung cepat—hanya beberapa detik hingga satu menit.
Seorang warga yang menjaga warung persis di seberang lokasi mengatakan:
Yang datang itu bukan pembeli pulsa. Mereka cuma ngomong sebentar, terus dikasih sesuatu. Polanya sama terus, hampir tiap malam,” ujarnya, meminta namanya dirahasiakan.
Modus Lama, Wajah Baru: Menyamar sebagai Konter Pulsa
Dalam banyak kasus di Jakarta dan kota-kota besar lain, pelaku perdagangan obat keras tertentu sering menyamar sebagai penjual kartu perdana, konter pulsa, hingga kios rokok. Modus ini dipilih karena usaha tersebut:
tampak legal,
tidak menarik perhatian aparat,
ramai oleh konsumen sehingga transaksi ilegal tersamarkan.
Konter di Pejagalan ini disebut warga sebagai salah satu contoh yang patut diperiksa lebih jauh oleh pihak berwenang. Pelaku diduga memanfaatkan tingginya aktivitas lalu-lalang warga untuk menutupi transaksi obat keras.
Efek Obat Keras Ilegal yang Mengintai Generasi Muda
Tramadol, hexymer, dan beberapa obat keras lain memang digunakan dalam dunia medis, namun memiliki risiko kecanduan dan penyalahgunaan yang sangat tinggi jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter. Penyalahgunaannya dapat menyebabkan:
gangguan psikis,
depresi sistem saraf,
kehilangan kesadaran,
kejang hingga kematian.
Bagi lingkungan, peredaran obat ini sering dikaitkan dengan meningkatnya aksi kriminal kecil hingga kekerasan antarremaja. Warga Pejagalan sadar betul risiko itu ada di depan mata.
Seruan Masyarakat: Polisi Harus Turun Tangan
Desakan terhadap aparat penegak hukum kini semakin kuat. Warga meminta Polsek Penjaringan maupun Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan pemeriksaan.
Tinggal polisi berani bongkar atau tidak. Ini bukan lagi isu, tapi keresahan nyata,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Landasan Hukum: Jeratan Berat Menunggu Pelaku
Jika dugaan penjualan obat keras tanpa izin terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat:
UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Pasal 196:
Pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 197:
Mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa tenaga kefarmasian kompeten.
PP 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Mengatur bahwa obat keras tidak boleh dijual di luar apotek.
UU Perlindungan Konsumen
Dapat menambahkan ancaman pidana atas tindakan menjual produk berbahaya tanpa informasi yang benar.
Menunggu Langkah Hukum: Lingkungan Tidak Ingin Ada Korban
Hingga liputan ini diturunkan, belum ada tindakan resmi yang terlihat di lokasi tersebut. Namun tekanan dari masyarakat semakin meluas. Kekhawatiran utama warga adalah munculnya korban penyalahgunaan obat, terutama di kalangan anak muda.
Liputan khusus ini akan terus memantau perkembangan dan langkah-langkah aparat keamanan. Masyarakat berharap dugaan ini segera ditindak serius untuk memastikan lingkungan tetap aman dan tidak menjadi titik baru peredaran obat berbahaya di Jakarta Utara.
( Irpan Rusdiansyah )
.






