JAKARTA UTARA, FAKTAMERAH.COM – Sebuah kios yang terdaftar sebagai toko kosmetik di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi perhatian publik setelah diduga dimanfaatkan untuk mengedarkan obat keras secara ilegal. Dugaan tersebut mencuat menyusul temuan aktivitas mencurigakan di lokasi yang berada di Jalan Tanah Merah No. 91, RT 93/RW 08, Penjaringan.
Kios tersebut diduga melakukan peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin resmi, dengan memanfaatkan izin usaha kosmetik sebagai kedok.
Aktivitas tersebut diduga melibatkan pengelola kios, dengan konsumen yang mayoritas terlihat berasal dari kalangan pemuda. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemilik usaha maupun aparat penegak hukum terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lokasi dugaan praktik ilegal berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan Tanah Merah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tersebut teramati pada awal Februari 2026.
Dugaan praktik ini disinyalir bermotif ekonomi, dengan memanfaatkan tingginya permintaan obat keras di kalangan tertentu. Penyalahgunaan obat tanpa pengawasan medis dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial dan keamanan di lingkungan sekitar.
Dari pengamatan langsung, kios tersebut menampilkan produk kosmetik di bagian depan, sementara transaksi diduga dilakukan secara cepat dan tertutup. Sejumlah pengunjung terlihat datang silih berganti dan melakukan interaksi singkat dengan penjaga kios, yang menguatkan dugaan adanya transaksi di luar izin usaha.
Praktik peredaran obat keras tanpa izin, jika terbukti, berpotensi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Selain itu, ketentuan lain menegaskan bahwa penyerahan obat keras wajib berdasarkan resep dokter serta hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan izin resmi.
Temuan ini menjadi perhatian serius masyarakat yang berharap aparat penegak hukum di wilayah Jakarta Utara dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional.
![]()
Penulis : Setiawan






