Kabupaten Tangerang, FaktaMerah.com – Aktivitas jurnalistik yang dilakukan sejumlah wartawan saat melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga mendapat intimidasi dari sejumlah pihak di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.45 WIB. Saat tim jurnalis melakukan pendalaman informasi di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran obat keras, beberapa orang yang disebut sebagai oknum koordinator lapangan bersama sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) diduga mendatangi lokasi dan menghalangi kegiatan peliputan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari jurnalis di lapangan, situasi sempat memanas dan diduga berujung pada tindakan perusakan terhadap kendaraan milik wartawan. Kaca depan mobil dilaporkan mengalami kerusakan, sementara kaca spion disebut patah akibat insiden tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, satu unit telepon genggam milik wartawan juga dilaporkan hilang atau diduga diambil saat kericuhan berlangsung. Akibat kejadian tersebut, aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukan disebut terganggu.
Usai kejadian, pihak jurnalis berupaya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mauk guna meminta perlindungan hukum serta penanganan atas dugaan intimidasi dan perusakan yang terjadi.
Menurut pengakuan pelapor, saat tiba di kantor polisi, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun anggota Reskrim disebut tidak berada di tempat. Pelapor mengaku telah menunggu selama beberapa jam, namun belum memperoleh pelayanan ataupun tindak lanjut laporan secara maksimal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik maupun dugaan perusakan kendaraan.
Sementara itu, tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Publik berharap aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan penanganan secara profesional agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
![]()
Penulis : Fadli Achmad







