Bandung, FAKTAMERAH.COM – Dugaan peredaran obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Minggu (1/2/2026), awak media mendapati aktivitas mencurigakan berupa antrian remaja di sebuah kios yang berlokasi di Jl. Cibolerang, kawasan Margasuka.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah remaja terlihat datang silih berganti dan mengantre, diduga untuk membeli obat keras jenis Tramadol dan Eximer, yang secara aturan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.
Pengakuan Penjaga Kios
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, seorang penjaga kios yang menolak disebutkan identitasnya mengakui bahwa tempat tersebut menjual obat keras golongan G. Ia menyebut dirinya hanya sebagai penjaga dan bukan pemilik usaha.
“Yang dijual hanya obat tertentu. Saya hanya menjaga kios,” ujarnya singkat.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas penjualan obat keras tanpa resep berlangsung secara terbuka di lokasi tersebut.
Diduga Ada Pihak yang Mengamankan Lokasi
Awak media juga mengamati keberadaan beberapa orang di sekitar kios yang diduga berperan sebagai pengaman lokasi. Situasi ini membuat proses penggalian informasi lebih lanjut menjadi terbatas, namun cukup untuk menunjukkan bahwa aktivitas jual beli berlangsung tidak biasa dan terorganisir.
Ancaman bagi Remaja dan Pelajar
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan obat keras golongan G kerap menyasar remaja dan pelajar. Konsumsi tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan mental, halusinasi, serta berdampak pada meningkatnya risiko tindakan kriminal.
Fenomena ini menjadi keprihatinan serius, terutama di tengah upaya pemerintah daerah yang tengah mendorong pembangunan sumber daya manusia dan penertiban usaha ilegal di Jawa Barat.
Pertanyaan Publik dan Dorongan Penegakan Hukum
Maraknya dugaan transaksi obat keras secara terbuka ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan di wilayah tersebut.
Melalui pemberitaan ini, awak media mendorong Aparat Penegak Hukum setempat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai kewenangan, guna memastikan tidak adanya praktik peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan generasi muda.
![]()







