Dua Begal Nyaris Tewas Dihajar Massa di Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat | faktamerah.com — Dua pria terduga pelaku begal nyaris tewas setelah diamuk massa di kawasan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis malam (23/10/2025) usai salat Maghrib.

Menurut informasi yang beredar di media sosial, kedua pelaku diketahui mencoba melakukan aksi pembegalan terhadap seorang ibu rumah tangga yang melintas di jalan tersebut. Mereka disebut membawa senjata tajam dan sempat menodongkan senjata api rakitan untuk menakuti korban.

Aksi kejahatan itu terjadi di pertigaan Jalan Terate, tak jauh dari Alva Bengkel Yanto Ambon. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak dan mengejar kedua pelaku. Tak lama kemudian, massa berhasil menangkap keduanya dan menghajarnya di lokasi.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sempat kabur tapi akhirnya tertangkap warga. Kedua pelaku luka parah sebelum diamankan petugas,” ungkap salah satu warga di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Polsek Tambora yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk mengamankan para pelaku serta mengurai kerumunan warga. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi, serta senjata tajam yang diduga digunakan untuk menodong korban.

Baca Juga:  Diduga Jual Obat Keras Daftar G, Penjaga Toko Kosmetik di Pesanggrahan Panik Saat Dikonfirmasi Awak Media

Kapolsek Tambora, Kompol (nama pejabat bisa diisi kemudian), membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga meminta keterangan dari korban serta sejumlah saksi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat
“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel
Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.
Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus
Pemkot Jakbar dan Rekan Indonesia Kampanyekan STOP TBC dengan TOSS di CFD
Direktur Jakarta Institute: Isu Narkoba Kerap Jadi Alat Legitimasi Intervensi AS
KOMRAD Kecam Agresi AS ke Venezuela, Sebut sebagai Perang Kelas Global
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:59 WIB

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:44 WIB

“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel

Senin, 19 Januari 2026 - 02:38 WIB

Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:12 WIB

Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:19 WIB

Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus

Berita Terbaru