Kota Tangerang, faktamerah.com — Unit Reskrim Polsek Cipondoh meringkus dua pria berinisial Adul dan Aken yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh. Penangkapan dilakukan pada dini hari setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kedua terduga pelaku. Aksi pengejaran berakhir di sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, yang diyakini sebagai lokasi aktivitas transaksi mereka.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua unit handphone, satu pipet, serta sebuah dompet putih berisi perlengkapan pendukung transaksi narkoba lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan awal, Adul mengaku membeli sabu sebanyak lima gram di wilayah Kampung Ambon seharga Rp3,5 juta untuk digunakan dan dijual kembali. Sementara Aken berperan sebagai kurir sekaligus membantu menjual paket-paket kecil dengan upah antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa penyidik masih mendalami jaringan pemasok yang memasok barang haram itu kepada kedua pelaku.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
( Irpan Rusdiansyah )






