Bogor | FAKTAMERAH.COM – Dugaan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali mencuat di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Aparat kepolisian menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut di Kampung Talaga, Legok Picung, RW 05, Desa Sukasari, Jumat, 16 Januari 2026.
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko yang menurut keterangan warga telah lama dicurigai sebagai lokasi aktivitas mencurigakan. Sejumlah warga mengaku kerap melihat keluar-masuk kendaraan pengangkut tabung gas pada jam-jam tidak lazim.
“Sudah lama aktivitasnya mencurigakan. Mobil keluar masuk, tapi bukan untuk jual gas ke warga. Baru sekarang digerebek,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil carry box dan satu unit mobil carry bak terbuka. Selain kendaraan, petugas juga menyita sejumlah tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram serta tabung gas berukuran besar yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas.
Temuan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi gas elpiji bersubsidi di tingkat bawah. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu diduga dialihkan untuk kepentingan komersial, berpotensi merugikan negara serta memicu kelangkaan di tingkat pengecer.
Warga setempat mempertanyakan bagaimana praktik tersebut bisa berjalan cukup lama tanpa terdeteksi. Mereka mendesak aparat terkait dan instansi pengawas distribusi energi untuk tidak hanya berhenti pada penggerebekan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan dan pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di wilayah Bogor dan menjadi peringatan serius bagi aparat pengawas untuk memperketat pengendalian distribusi agar subsidi negara tepat sasaran.
![]()







