JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggencarkan penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan pelanggaran pada Senin (8/6/2026). Operasi yang menyasar 15 lokasi tersebut berhasil menjaring sejumlah kendaraan yang kedapatan parkir tidak sesuai aturan.
Dalam pelaksanaan penertiban di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), petugas juga berupaya mengamankan juru parkir (jukir) liar yang diduga mengatur kendaraan di area terlarang. Namun, saat hendak ditindak, jukir tersebut memilih melarikan diri.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan serta mengganggu ketertiban lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, keberadaan jukir liar tidak akan berkembang apabila masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dilarang. Karena itu, Dishub mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan parkir yang berlaku.
“Jika masyarakat memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan dan sesuai aturan, maka ruang gerak jukir liar akan semakin terbatas,” ujar Budi saat memantau langsung kegiatan penertiban.
Dishub menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Jakarta sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak menggunakan jasa parkir ilegal dan melaporkan keberadaan parkir liar yang mengganggu ketertiban umum kepada instansi terkait.
![]()
Penulis : Ramdani






