Tangerang Selatan – Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) menunjukkan kepeduliannya terhadap keselamatan masyarakat dengan menyerahkan sejumlah barang bukti hasil temuan investigasi lapangan ke Polres Tangerang Selatan. Barang bukti tersebut diduga berasal dari praktik ilegal penjualan obat keras golongan G di sebuah toko yang berkedok toko kosmetik.
Toko tersebut berlokasi di Jl. Raya Pondok Jagung No.3, RT 01 RW 01, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dari hasil investigasi tim KGSAI, ditemukan berbagai jenis obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa izin resmi dari BPOM, antara lain Trihexyphenidyl, Tramadol, Eximer, dan Alprazolam.
Dalam berita acara penyerahan barang bukti, tercatat sebanyak 418 butir obat keras berhasil diamankan. Selain itu, diserahkan pula uang tunai sebesar Rp271.500, satu unit HP Oppo, dan satu unit CCTV yang diduga merekam aktivitas transaksi ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh aktivis DPP KGSAI, Moh. Fikar alias “Jecko”, kepada Aipda Hesti Mulyasari, S.H., penyidik Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan sosial terhadap maraknya peredaran obat keras golongan G yang dijual bebas. Hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama kalangan remaja, karena dapat menurunkan kesadaran hingga memicu tindak kriminal dan kematian,” ujar Jecko.
Menurutnya, langkah pengawasan tersebut sejalan dengan instruksi langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Pihak Lembaga Hukum KGSAI (LH-KGSAI) juga menyatakan siap mendampingi proses hukum serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus ini mendapatkan perhatian serius.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Tangsel dan berharap pengawasan terhadap peredaran obat keras di wilayah Banten semakin diperketat,” ungkap salah satu perwakilan DPD Banten KGSAI usai kegiatan.
Atas perbuatannya, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan dan akan terus dikawal oleh KGSAI hingga tuntas.
( Irpan rusdiansyah )






