Kontroversi OTT Rp3 Juta, KAKI Jatim: Bisa Jadi Kriminalisasi Jurnalis

- Penulis

Selasa, 24 Maret 2026 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, FAKTAMERAH.COM -Gelombang kritik terhadap Polres Mojokerto kian membesar. Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan dengan nilai Rp3 juta tidak lagi dipandang sebagai penegakan hukum biasa, melainkan telah berubah menjadi polemik serius yang menyerempet kebebasan pers, profesionalitas aparat, hingga dugaan konflik kepentingan.

Kasus ini bermula dari pemberitaan salah satu media online yang mengangkat dugaan praktik bermasalah seorang oknum pengacara, khususnya terkait penanganan rehabilitasi narkoba. Namun alih-alih direspons dengan klarifikasi terbuka, wartawan yang memberitakan justru berujung pada OTT yang kini dinilai banyak pihak sarat kejanggalan.

Video potongan OTT yang beredar luas di media sosial semakin memperkeruh suasana. Dalam rekaman tersebut, publik menilai ada kejanggalan mencolok mulai dari alur pertemuan, timing penangkapan, hingga kehadiran aparat yang terkesan sudah “standby” sebelum transaksi terjadi.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPW Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritisi kasus ini. Ia menilai ada indikasi kuat bahwa OTT tersebut bukan murni penegakan hukum, melainkan berpotensi merupakan bagian dari skenario yang telah disusun.

“Kami melihat ini bukan sekadar OTT biasa. Banyak kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan secara logika hukum. Mulai dari siapa yang menginisiasi pertemuan, bagaimana uang itu bisa muncul, hingga kenapa aparat sudah siap di lokasi. Ini patut diduga sebagai operasi yang dikondisikan,” tegas Hosen. Selasa (24/3/2026).

Menurutnya, jika benar terdapat unsur rekayasa, maka ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Jangan sampai kerja-kerja jurnalistik dibungkam dengan cara-cara seperti ini. Kalau wartawan mengkritik lalu dijebak, ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” lanjutnya.

Hosen juga menyoroti secara spesifik langkah Satreskrim Polres Mojokerto yang dinilai terlalu cepat menetapkan dugaan pemerasan tanpa membuka secara transparan keseluruhan proses penyelidikan.

“Seharusnya tidak asal main tangkap. Ini bukan perkara sederhana. Ada konteks pemberitaan yang mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan rehabilitasi narkoba. Permintaan take down berita justru menunjukkan ada sesuatu yang ingin ditutupi,” ujarnya.

Lebih jauh, Hosen mengungkapkan bahwa pihaknya juga mencium adanya dugaan praktik lain yang lebih besar di balik kasus ini, yakni pematokan biaya rehabilitasi narkoba yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

“Kami mendengar ada praktik pematokan biaya yang fantastis. Kalau ini benar, maka publik harus tahu. Jangan sampai OTT terhadap wartawan ini justru dijadikan alat untuk mengalihkan isu dari persoalan yang lebih besar,” katanya.

Ia mempertanyakan sikap oknum pengacara yang diduga memilih jalur “transaksional” daripada membuka ruang klarifikasi.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus takut diberitakan? Pengacara itu paham hukum. Seharusnya menjawab dengan data, bukan dengan upaya membungkam,” tegas Hosen lagi.

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Landa Pabrik Plastik di Balaraja, Karyawan Berhamburan, Warga Panik

Dalam perspektif hukum dan etik, Hosen menekankan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile profesi terhormat yang menjunjung tinggi keadilan dan moralitas. Setiap bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum yang bertujuan mencari keuntungan pribadi atau “mengatur perkara” jelas melanggar kode etik dan berpotensi masuk ranah pidana.

“Advokat tidak boleh bermain mata
dengan penyidik untuk kepentingan pribadi. Kalau itu terjadi, maka itu bukan lagi pelanggaran etik biasa, tapi bisa masuk ke tindak pidana suap atau gratifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerja sama antara advokat dan kepolisian hanya dibenarkan dalam konteks penegakan hukum yang bersih, seperti pendampingan hukum, keterbukaan informasi, atau pendekatan restorative justice bukan transaksi tersembunyi.

Di tengah memanasnya situasi, KAKI Jatim secara tegas meminta Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah konkret.

“Kapolda tidak boleh diam. Ini sudah menjadi perhatian publik luas. Harus ada langkah cepat dan tegas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Hosen.

Bahkan, Hosen secara terbuka mendesak agar Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, segera dicopot dari jabatannya.

“Kami mendesak Kapolda Jatim segera mencopot Kapolres Mojokerto. Ini penting untuk menjaga marwah institusi. Jangan sampai institusi kepolisian tercoreng karena dugaan praktik yang tidak profesional,” tegasnya.

Menurutnya, pencopotan tersebut bukan bentuk vonis, melainkan langkah etik untuk menjaga objektivitas penyelidikan.

“Ini bukan soal benar atau salah semata, tapi soal kepercayaan publik. Copot sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan yang transparan dan independen,” imbuhnya.

Hosen juga menegaskan bahwa jika kasus ini tidak dibuka secara terang-benderang, maka dampaknya akan jauh lebih besar.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Wartawan bisa takut menulis, publik kehilangan informasi, dan hukum dipersepsikan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujarnya.

Sementara itu, publik kini menanti jawaban dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran di Jawa Timur. Sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung: siapa yang memulai komunikasi? Apakah ada proses penyelidikan mendalam sebelum OTT dilakukan? Apakah ada konflik kepentingan dalam kasus ini?

Di sisi lain, Polri selama ini menegaskan
bahwa pers adalah mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun kasus ini justru dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut.

Kasus OTT Rp3 juta ini kini telah berkembang jauh melampaui nominalnya. Ini bukan lagi sekadar perkara dugaan pemerasan, melainkan ujian besar bagi integritas penegakan hukum dan komitmen terhadap kebebasan pers.

Publik menunggu langkah tegas: apakah Kapolda Jatim berani membuka seluruh fakta dan mengambil tindakan, atau justru membiarkan polemik ini terus menjadi luka yang menggerus kepercayaan terhadap institusi hukum di negeri ini.

(Syaif)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update SAR Gunung Anak Krakatau: Life Jacket Ditemukan Dipastikan Bukan Milik Arupadatu 1
Polisi Tertibkan 36 Motor Berknalpot Brong di Dua Wilayah Kuningan
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Plastik di Balaraja, Karyawan Berhamburan, Warga Panik
Perhutani Blora Raya dan Polres Blora Perkuat Sinergi Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla
668 Warga Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo, 80 Masih Dirawat
Panjat Pinang Meriahkan Penutupan HUT RI ke-81 di Lubang Buaya Jakarta Timur
Rumah Nenek Narpah di Lebak Roboh Diterjang Angin Kencang, Warga Minta Bantuan Pemerintah
Semarak HUT RI ke-81, Desa Malingping Selatan Gelar Karnaval Akbar Libatkan 14 Desa
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:30 WIB

Update SAR Gunung Anak Krakatau: Life Jacket Ditemukan Dipastikan Bukan Milik Arupadatu 1

Rabu, 9 September 2026 - 06:05 WIB

Polisi Tertibkan 36 Motor Berknalpot Brong di Dua Wilayah Kuningan

Minggu, 6 September 2026 - 08:43 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pabrik Plastik di Balaraja, Karyawan Berhamburan, Warga Panik

Sabtu, 5 September 2026 - 09:33 WIB

Perhutani Blora Raya dan Polres Blora Perkuat Sinergi Keamanan Hutan dan Cegah Karhutla

Kamis, 3 September 2026 - 09:26 WIB

668 Warga Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Sidoarjo, 80 Masih Dirawat

Berita Terbaru