Tangerang – Proyek penataan Stadion Mini Sepatan Timur yang dikerjakan oleh CV Rindang Cakrawala dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Tangerang senilai Rp1.471.195.000 dan waktu pelaksanaan 55 hari kalender, justru menuai keluhan dari masyarakat.
Pasalnya, proyek yang semestinya mempercantik kawasan olahraga tersebut diduga malah merusak jalan yang sebelumnya dalam kondisi baik.
Kerusakan jalan itu diduga akibat kurangnya perencanaan dan pengawasan terhadap dampak lingkungan serta sosial dari kegiatan proyek konstruksi.
Minimnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap standar operasional prosedur (SOP), termasuk manajemen lalu lintas dan perlindungan infrastruktur sekitar, turut disorot sebagai akar persoalan.
Diduga Akibat Mobilitas Alat Berat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga sekitar, kerusakan jalan mulai tampak sejak beberapa hari pertama proyek berjalan. Aktivitas keluar-masuk alat berat dan truk pengangkut material yang melebihi kapasitas beban diduga menjadi penyebab utama rusaknya struktur jalan di sekitar area stadion.
“Baru tiga hari proyek dimulai, jalan sudah rusak. Gimana kalau nanti sampai berbulan-bulan?” ujar seorang penjaga warung yang sehari-hari berada di area Stadion Mini Sepatan Timur, saat ditemui awak media.
Ia berharap pemerintah dan pihak kontraktor segera memperbaiki jalan yang rusak akibat proyek.
“Kita sih berharap jalan yang rusak karena kerjaan proyek bisa segera diperbaiki,” tambahnya.
KOK Sepatan Timur Belum Dapat Informasi
Sementara itu, Ketua KOK (Koordinator Olahraga Kecamatan) Sepatan Timur, Sarnin Ayub, mengaku belum mengetahui secara pasti terkait proyek tersebut.
“Mohon izin, saya belum tahu ada kegiatan proyek di stadion mini, karena pelaksananya belum bertemu dengan saya,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Tanggung Jawab Kontraktor dan Pengawas
Pihak kontraktor dan konsultan pengawas proyek memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat aktivitas mereka di lapangan.
Selain itu, pemerintah daerah sebagai penyelenggara proyek wajib memastikan bahwa jalan yang rusak diperbaiki kembali atau diberi tanda peringatan apabila perbaikan belum bisa dilakukan.
Apabila tidak ada langkah perbaikan atau tanggapan dari pihak terkait, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban hukum.
Sebab, penyelenggara proyek maupun kontraktor dapat digugat jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak yang tidak segera ditangani.
( Hendrik )






