Patroli BPOM Sikat Kosmetik Ilegal, Mayoritas Tanpa Izin Edar dan Mengandung Bahan Berbahaya

- Penulis

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung ( FAKTAMERAH.COM ) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya di Tanah Air. Melalui intensifikasi pengawasan kosmetik secara serentak, BPOM menemukan 108 merek kosmetik ilegal yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM mencatat total temuan mencapai 408.054 pieces kosmetik dengan nilai ekonomi ditaksir lebih dari Rp26,2 miliar.

Intensifikasi pengawasan dilakukan secara menyeluruh oleh unit teknis BPOM di tingkat pusat bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Pengawasan mencakup fasilitas produksi hingga jalur distribusi kosmetik di seluruh Indonesia dan berlangsung selama 10–21 November 2025.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hampir Separuh Sarana Tidak Memenuhi Ketentuan

Selama periode pengawasan, BPOM memeriksa 984 sarana produksi dan distribusi kosmetik. Hasilnya, sebanyak 470 sarana atau sekitar 48 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian pelanggaran yang ditemukan BPOM antara lain:

Kosmetik ilegal/tanpa izin edar: 94,3 persen
(65 persen di antaranya merupakan kosmetik impor)

Kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya: 1,99 persen

Kosmetik kedaluwarsa: 1,47 persen

Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik: 1,46 persen

Kosmetik impor tanpa SKI dan PIB: 0,78 persen

Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik bermasalah masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan ketat serta peran aktif masyarakat.

Patroli Siber Ungkap Ribuan Tautan Ilegal

Selain pengawasan langsung di lapangan, BPOM juga melakukan patroli siber terhadap penjualan kosmetik secara daring. Selama intensifikasi pengawasan, BPOM memantau 5.313 tautan penjualan online, dengan hasil sebagai berikut:

4.079 tautan (77 persen) menjual kosmetik tanpa izin edar

1.234 tautan (23 persen) menjual kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang

Baca Juga:  Serentak Dilantik 6.032 RT/RW di Karebosi, Munafri Tekankan Layanan Cepat dan Kejujuran

Jumlah tautan yang diawasi ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan patroli siber pada masa pengawasan rutin.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebut patroli siber merupakan pengawasan berkelanjutan yang dilakukan sepanjang tahun. Dalam tiga tahun terakhir, BPOM telah mengawasi 828.488 tautan penjualan obat dan makanan secara online, dengan 230.308 tautan di antaranya merupakan penjualan kosmetik.

“Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).

Wilayah Pengiriman Kosmetik Ilegal Terbanyak

BPOM juga mencatat lima wilayah dengan lokasi pengiriman tertinggi transaksi kosmetik ilegal secara daring, yakni:

  1. Kota Administrasi Jakarta Barat (1.215 tautan)
  2. Kabupaten Tangerang (407 tautan)
  3. Kabupaten Bogor (305 tautan)
  4. Kota Administrasi Jakarta Utara (251 tautan)
  5. Kota Medan (191 tautan)

Waspadai Kandungan Berbahaya

Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang yang masih digunakan dalam kosmetik, antara lain:

Merkuri

Asam retinoat

Hidrokuinon

Pewarna Merah K3

Penggunaan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi kulit, kerusakan organ, gangguan ginjal, hingga meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.

Imbauan BPOM kepada Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat dalam memilih produk kosmetik dengan cara:

Selalu mengecek nomor izin edar (NA) melalui aplikasi BPOM Mobile

Tidak tergiur harga murah atau klaim hasil instan

Menghindari kosmetik yang menjanjikan hasil cepat tanpa dasar ilmiah

Melaporkan temuan kosmetik mencurigakan ke kantor BPOM terdekat

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang
Pokmas Cibodasari Kawal Program Bedah Rumah RTLH 2026, 39 Warga Diusulkan Jadi Penerima Bantuan
GML Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM dan Program MBG, Suara Rakyat Kecil Menggema di Depan Gedung DPRD
DPRD Kota Bandung Dorong Regulasi Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu
Ketua Presidium FPII Tinjau Lapas Cipinang, Dorong Pembinaan WBP Lebih Produktif dan Humanis
Komisi IV Dorong Perwal Pelaksana Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Segera Terbit
Radea Respati Soroti Kinerja ASN: Gaji Besar Harus Sejalan dengan Pelayanan Publik yang Maksimal
Dermaga Kasih di Makassar: Di Tengah Duka, Gubernur YSK Pilih Keluarga di Atas Segalanya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:50 WIB

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:54 WIB

Pokmas Cibodasari Kawal Program Bedah Rumah RTLH 2026, 39 Warga Diusulkan Jadi Penerima Bantuan

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:24 WIB

GML Kabupaten Tangerang Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM dan Program MBG, Suara Rakyat Kecil Menggema di Depan Gedung DPRD

Senin, 27 April 2026 - 08:10 WIB

DPRD Kota Bandung Dorong Regulasi Bantuan Hukum bagi Warga Kurang Mampu

Kamis, 9 April 2026 - 14:33 WIB

Ketua Presidium FPII Tinjau Lapas Cipinang, Dorong Pembinaan WBP Lebih Produktif dan Humanis

Berita Terbaru