Pernyataan Sikap Para Guru PAI, atas Isu Dugaan Pungli yang Viral di Medsos

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktamerah, TANGERANG KOTA – Beberapa Awak Media dipanggil guna meluruskan suatu pemberitaan oleh salah satu Akun Medsos yg memposting pemberitaan dugaan pungli terhadap Guru PAI, pada Senin (16/03/2026) siang.

Menyikapi pemberitaan negatif yang beredar mengenai tuduhan terhadap Kelompok Kerja Guru PAI di beberapa Kecamatan di Kota Tangerang sebagai inisiator pengumpulan sejumlah uang Rp375.000 dari Guru PAI PNS dan Rp275.000 dari Guru PAI THL yang diperuntukkan untuk PAIS, Pengawas, Operator Sekolah, dan Kas Organisasi.

“Kami Pengurus KKG PAI menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar (Hoaks) dan sangat merugikan nama baik institusi serta profesi kami,” ujar Muhammad Husain.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Husain sebagai Ketua KKG PAI Kota Tangerang Husein, mengatakan bahwa isu yang telah tersebar di media sosial itu tidak benar, terlebih saat ini faktanya tidak ada Guru PAI di kota Tangerang yang berstatus THL*.

“Kami menegaskan secara sadar bahwa selama ini kami tidak pernah diminta, diarahkan, ditekan apalagi dipaksakan dalam bentuk apapun untuk tidak ada memberikan uang atau dana kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dalam hal ini KASI PAIS maupun Pengawas PAI.” Jelasnya.

“Adapun hubungan selama ini adalah hubungan pembinaan profesional yang bersih tanpa ada praktik transaksional.

Seluruh dana dan iuran yang selama ini dikumpulkan secara internal dalam lingkup organisasi profesi murni iuran organisasi KKG PAI Kota Tangerang dan bukan merupakan pungutan liar (pungli) sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang undang yang berlaku.” Imbuhnya.

Dijelaskan bahwa dana itu merupakan kontribusi sukarela atas dasar keikhlasan, kesepakatan, dan kesadaran kolektif para anggota untuk menunjang kegiatan operasional, peningkatan kualitas GPAI dalam mengelola pembelajaran, dan pembinaan anggota KKG PAI yang tidak di cover anggaran negara.

Bahwa penerimaan dana atau iuran internal bukan merupakan bagian dari gratifikasi sebagaimana di atur dalam undang undang nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi :

Baca Juga:  AWII Desak Kejaksaan Bergerak: Permohonan Penyelidikan Sudah Diterima, Mengapa Belum Ada Kepastian?

1 . Tidak ada unsur permintaan dengan ancaman atau paksaan.

2 . tidak ada kaitan dengan penyalah gunaan jabatan atau tugas kedinasan di lingkungan Kemenag.

3 . Penggunaan sepenuhnya untuk kepentingan operasional kegiatan KKG PAI, peningkatan kompetensi, dan menunjang program lainnya.

4 . Tidak menguntungkan pribadi Pejabat, Kemenag, KASI PAIS, maupun pengawas PAI yang tidak sesuai secara hukum.

Kami sangat menyayangkan berita yang sudah beredar di sosial media itu yang pada kenyataannya tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Kami meminta kepada admin akun medsos yang telah memberitakan dugaan pungli tsb untuk menghapus berita tersebut agar tidak semakin meluas karena ini menyangkut nama baik organisasi KKG PAI serta ada indikasi penuduhan terhadap kami,” pungasnya.

Muhammad Husein menambahkan, bersama ini kami para pengurus KKG PAI Kota Tangerang bahwa berita yang dipublish oleh media sosial tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli) , terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru PAI itu tidak benar.

Dan kami KKG Se-Kota Tangerang menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya yang di upload oleh salah satu media sosial apapun dan tidak ada arahan dari KASI PAIS dan Kemenag terkait hal tersebut,” ujarnya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada KASI PAIS yang telah mengupayakan PPG guru PAI Kota Tangerang dan memberikan pelayanan istimewa dan luar biaya. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung pernyataan bantahan kami terkait pemberitaan bantahan kami terkait pemberitaan yang tidak benar.” Papar beliau.

“Saya juga berharap para guru guru PAI Kota Tangerang dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat,” tutupnya.

(Abib & Lulu)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Kaltara Tutup Irau ke-12 Malinau, Perputaran Uang Tembus Rp9,94 Miliar
Sat Lantas Polres Kuningan Edukasi Pelajar SMKN 1 Jagara tentang Safety Riding dan Operasi Patuh Lodaya 2026
HUT ke-14 Kaltara, Gubernur Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan
Satgas TMMD ke-130 Kodim 1416/Muna Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMKN 4 Muna
Kapolres Kuningan Tinjau Pemadaman Karhutla di Kawasan TNGC
Sat Lantas Polres Kuningan Edukasi Pelajar SMAN 1 Mandirancan tentang Tertib Lalu Lintas
Kapolda Jabar Gelar Salat Jumat Keliling di Ujung Berung, Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Upacara Hari Santri Nasional 2026 di Malingping Berlangsung Khidmat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Sat Lantas Polres Kuningan Edukasi Pelajar SMKN 1 Jagara tentang Safety Riding dan Operasi Patuh Lodaya 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:27 WIB

HUT ke-14 Kaltara, Gubernur Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Satgas TMMD ke-130 Kodim 1416/Muna Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMKN 4 Muna

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Kapolres Kuningan Tinjau Pemadaman Karhutla di Kawasan TNGC

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Sat Lantas Polres Kuningan Edukasi Pelajar SMAN 1 Mandirancan tentang Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB

Infrastruktur

Proyek Pipa PAM Jaya di Lubang Buaya Ditargetkan Rampung Januari 2027

Selasa, 27 Okt 2026 - 08:40 WIB