Polda Banten Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel, Pelanggar Terancam Sanksi
SERANG, FaktaMerah.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menindaklanjuti arahan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Larangan tersebut berlaku di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerapan aturan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Hendra Kurniawan, menegaskan bahwa seluruh personel Polda Banten wajib mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” tegas Hendra pada Senin (2/11/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan larangan penggunaan vape berlaku bagi tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri.
Apabila ditemukan pengunjung menggunakan vape, petugas diminta memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib, dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Surat edaran tersebut juga mengatur sanksi bagi Pegawai Negeri pada Polri yang melanggar larangan penggunaan vape. Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Polda Banten menyatakan komitmennya untuk mendukung arahan Kapolri dalam menciptakan lingkungan kepolisian yang disiplin, sehat, profesional, serta mencegah potensi penyalahgunaan narkotik
(Red)
![]()

Tinggalkan Balasan