CIREBON || faktamerah.com — Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek serta knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Sabtu (13/12/2025). Barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan hasil sinergitas penegak hukum, melibatkan Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, serta Pengadilan Negeri Cirebon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang telah dilaksanakan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras pabrikan sebanyak 2.599 botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 8.730 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 842 liter, serta 2.456 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kabupaten Cirebon yang aman dan nyaman, serta menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Dengan pemusnahan ini, diharapkan kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Polresta Cirebon, lanjutnya, tidak akan berhenti menggelar razia miras dan operasi pekat secara rutin sebagai upaya preventif dan represif terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum setempat.
Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran miras.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak memiliki manfaat dan justru memicu tindak kriminalitas. Segera laporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-2497-497,” kata Kombes Pol. Sumarni, Minggu (14/12/2025).
Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon dan Polsek di wilayah hukum Kabupaten Cirebon akan terus melaksanakan operasi pekat dengan menyasar warung-warung yang nekat menjual miras ilegal.
“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran miras, karena banyak kejahatan konvensional yang berawal dari konsumsi minuman keras. Komitmen kami adalah menjaga Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
( Asep Supriatna )






