Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Brong, Hasil Operasi Pekat Oktober–Desember 2025

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON || faktamerah.com — Jajaran Polresta Cirebon memusnahkan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek serta knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Sabtu (13/12/2025). Barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama periode Oktober hingga Desember 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan miras dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan hasil sinergitas penegak hukum, melibatkan Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, serta Pengadilan Negeri Cirebon.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia yang telah dilaksanakan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras pabrikan sebanyak 2.599 botol, minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 8.730 botol, minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 842 liter, serta 2.456 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Baca Juga:  Putusan PK Disorot! Ahli Waris Anjiah Gugat MA, Fakta Pidana Diduga Jadi Dasar Sengketa Lahan Cisumdawu

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kabupaten Cirebon yang aman dan nyaman, serta menekan potensi tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

“Dengan pemusnahan ini, diharapkan kondusivitas wilayah tetap terjaga dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Polresta Cirebon, lanjutnya, tidak akan berhenti menggelar razia miras dan operasi pekat secara rutin sebagai upaya preventif dan represif terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum setempat.

Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran miras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak memiliki manfaat dan justru memicu tindak kriminalitas. Segera laporkan apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan pengaduan WhatsApp di nomor 0811-2497-497,” kata Kombes Pol. Sumarni, Minggu (14/12/2025).

Ia memastikan, jajaran Polresta Cirebon dan Polsek di wilayah hukum Kabupaten Cirebon akan terus melaksanakan operasi pekat dengan menyasar warung-warung yang nekat menjual miras ilegal.

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran miras, karena banyak kejahatan konvensional yang berawal dari konsumsi minuman keras. Komitmen kami adalah menjaga Kabupaten Cirebon tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

( Asep Supriatna )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak
Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota
Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan
Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti
Polda Banten Klarifikasi Isu Kades Undar Andir dan Dugaan Setoran Rp50 Juta
Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Aset Rp51,9 Miliar Dibekukan
Terungkap dari CCTV Viral, Terduga Pencuri Mobil Pickup Ditangkap di Indramayu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:31 WIB

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eksimer di Pondok Aren Disorot, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 12 September 2026 - 09:43 WIB

Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 11 September 2026 - 07:33 WIB

Temuan Sejumlah Jeriken Pertalite di Citeureup Bogor, Aktivitas Pemindahan BBM Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 08:35 WIB

Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:07 WIB

Warga Resah, Polisi Turun Tangan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan di Jayanti

Berita Terbaru