Lingga, Kepulauan Riau | faktamerah.com – Dugaan aktivitas pertambangan bauksit yang dinilai berpotensi merusak lingkungan di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi kelestarian lingkungan.
Pakar hukum internasional dan ekonom nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, menyatakan bahwa persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto. Ia mendorong adanya perintah langsung kepada kementerian terkait, serta aparat penegak hukum dari unsur Polri dan TNI, untuk melakukan penertiban menyeluruh.
“Sudah sangat mendesak dilakukan tindakan tegas terhadap praktik-praktik pertambangan yang diduga merusak lingkungan dan kawasan hutan. Ini bukan hanya di Lingga, tetapi di seluruh Indonesia,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan pimpinan redaksi media cetak dan online, Kamis (18/12/2025), melalui sambungan telepon dari Jakarta.
ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan MPKL dan Dugaan Aktivitas Tambang
Kasus pertambangan di Dabo Singkep juga mendapat perhatian dari Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL). Salah satu perwakilan MPKL, Ruslan, mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
“Publik mempertanyakan, apakah keadilan hanya berpihak kepada penguasa? Kami ingin hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu,” ujarnya.
MPKL menyoroti aktivitas pertambangan bauksit yang disebut berlangsung di area milik PT Hermina Jaya, dengan keterlibatan pihak lain yang hingga kini dinilai minim keterbukaan informasi. Berdasarkan keterangan sejumlah warga sekitar lokasi, aktivitas tersebut diduga melibatkan CV Samudra Energi Prima, yang disebut bekerja sama dengan PT Hermina Jaya.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa di lapangan terdapat pembukaan jalan tambang yang diduga masuk ke kawasan hutan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait dasar perizinan dan kepatuhan terhadap aturan kehutanan. Selain itu, aktivitas pemuatan bauksit juga dikaitkan dengan penggunaan fasilitas dermaga (jetty) yang status izinnya dipertanyakan.
Riwayat Penindakan dan Pertanyaan Publik
Diketahui, lokasi tersebut pernah dilakukan penyegelan oleh aparat penegak hukum pada tahun 2021. Pada Mei 2025, area pemuatan bauksit juga sempat disegel oleh aparat terkait, namun aktivitas dilaporkan kembali berjalan beberapa waktu kemudian. Kondisi ini memicu kecurigaan publik dan mendorong desakan agar dilakukan klarifikasi serta penegakan hukum yang transparan.
Di lapangan, juga ditemukan tumpukan material bauksit dalam jumlah besar di area yang diduga berada di kawasan hutan. Kehadiran aparat keamanan di sekitar lokasi turut menimbulkan pertanyaan publik terkait status dan pengawasan aktivitas tersebut.
Desakan Penegakan Hukum Tegas
Tokoh masyarakat Lingga mendesak Satgas Anti Tambang Ilegal serta Tim Penertiban Penguasaan Kawasan Hutan (PKH) untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif.
“Jika tidak ditangani serius, masyarakat khawatir hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Ruslan.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal kembali menegaskan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran kementerian terkait bersama Polri dan TNI untuk mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Penegakan hukum yang tegas akan menimbulkan efek jera dan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian alam Indonesia,” ujarnya.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum agar prinsip keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan demi perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
(Redaksi)






