JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Guru Besar Hukum Pidana Internasional, Prof Dr Sutan Nasomal SE, SH, MH, menyoroti rendahnya gaji guru honorer dan PPPK di tengah krisis kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah, Selasa (11/2/2026).
Dalam keterangannya kepada media, Selasa (11/2/2026), Prof Sutan menyebut kesejahteraan guru yang belum layak berpotensi menurunkan minat generasi muda menjadi pendidik.
“Jika kesejahteraan guru tidak diperhatikan, krisis tenaga pengajar akan semakin serius,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan ini mengemuka setelah berbagai laporan menunjukkan masih adanya guru honorer yang menerima gaji ratusan ribu rupiah per bulan. Di sejumlah daerah, bahkan terdapat PPPK paruh waktu yang memperoleh penghasilan sekitar Rp1 juta, di bawah standar upah minimum kabupaten/kota setempat.
Padahal, berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK mengalami kenaikan 8 persen dengan kisaran mulai Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta tergantung golongan dan masa kerja.
Prof Sutan meminta pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengangkatan dan sistem penggajian guru.
“Guru adalah pilar pembangunan sumber daya manusia. Negara harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang layak,” tegasnya.
Isu kesejahteraan guru kembali menjadi perhatian publik di tengah kebutuhan mendesak pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH.MH
![]()






