CIMAHI, FaktaMerah.com – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran obat-obatan terlarang kembali ditunjukkan. Polsek Cimahi bergerak cepat dengan memasang garis polisi (police line) di sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai lokasi transaksi obat-obatan terlarang di Jalan Sangkuriang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Sabtu (11/7/2026).
Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat yang mengaku terganggu dengan aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
Dengan didampingi sejumlah awak media, petugas melakukan pengamanan area serta memasang garis polisi guna mencegah aktivitas di lokasi selama proses penyelidikan berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan tersebut mendapat apresiasi dari warga sekitar yang berharap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman di lingkungan mereka.
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi yang dipasang police line itu diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan yang peredarannya melanggar ketentuan hukum. Namun demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Pemasangan garis polisi juga menjadi bagian dari prosedur pengamanan tempat yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana, sehingga proses penyelidikan dapat berjalan secara maksimal tanpa adanya gangguan.
Warga berharap langkah cepat Polsek Cimahi tidak berhenti pada pemasangan police line semata, tetapi juga diikuti dengan pengungkapan jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.
(Mario Gibran)
![]()







