Ucapan Arogan Pejabat Desa di GOR Sadananya Picu Kecaman: Ancaman terhadap Pers Kembali Jadi Sorotan

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis — Suasana di Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya, Kabupaten Ciamis, mendadak memanas setelah seorang oknum pejabat lingkungan desa melontarkan perkataan bernada arogan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Ucapan seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing” terdengar jelas oleh sejumlah saksi dan langsung memicu gelombang kecaman.

Pernyataan tersebut dinilai melampaui batas etika publik dan berpotensi sebagai bentuk intimidasi yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Padahal, profesi pers dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Insiden ini pun menimbulkan kekhawatiran bahwa hubungan antara aparat desa dan insan pers dapat semakin meruncing.

Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) DPC Kabupaten Bogor, Sintaro, angkat bicara. Ia menilai tindakan oknum pejabat tersebut tidak hanya mencoreng martabat jurnalis, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pers adalah pilar yang harus dihormati dan dilindungi, bukan diserang dengan arogansi,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh agar intimidasi semacam ini tidak kembali terulang.

Penegasan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin. Menurutnya, ancaman verbal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 4 ayat (1) dan (3), serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menjamin hak jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi.

“Ini bentuk nyata pembungkaman pers. Tidak bisa dibiarkan, apalagi dilakukan oleh pejabat publik,” ujarnya.

Wahidin juga mengingatkan bahwa pelaku dapat terancam pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp 500 juta apabila terbukti menghalangi tugas jurnalistik. Ia meminta kepolisian di Ciamis mengambil langkah cepat, profesional, dan transparan demi menegakkan aturan serta menjaga ruang demokrasi tetap sehat.

Baca Juga:  BREAKING NEWS Prof Sutan Nasomal Desak Bongkar Mafia Pupuk Subsidi di Pasaman

Insiden bernada intimidatif ini dinilai berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah desa. Jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan ancaman.

Media lokal maupun nasional kini kompak menyerukan agar seluruh pihak menghentikan praktik intimidasi terhadap pers. Penguatan budaya dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Kasus di GOR Sadananya ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar bertindak tegas, sekaligus memastikan ruang kerja jurnalis tetap aman, bebas, dan terlindungi oleh hukum.

(Empe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI Tak Digelar di Monas, Upacara Dipusatkan di Cilangkap
Mubes ke-6 Pujakesuma Dibuka Agus Andrianto, Ketahanan Pangan dan Ekonomi Jadi Sorotan
Kapolda Papua Barat Daya Silaturahmi dengan Danpasmar 3, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Ketum Generasi Merdeka: Setiap Rupiah Anggaran Harus Berdampak bagi Rakyat
Dalam Dua Hari, 6 Simpatisan dan Anggota OPM Nyatakan Setia kepada NKRI
Kapolri di Sukabumi Dorong 5.000 Peserta Pramuka PUI Siapkan Diri Jadi Pemimpin
Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Dirombak, FRIC Lebak: Harus Tepat Sasaran
Polri Imbau Orang Tua Awasi Anak, Hindari Lokasi Aksi yang Berpotensi Ricuh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:22 WIB

HUT ke-81 TNI Tak Digelar di Monas, Upacara Dipusatkan di Cilangkap

Sabtu, 19 September 2026 - 09:29 WIB

Mubes ke-6 Pujakesuma Dibuka Agus Andrianto, Ketahanan Pangan dan Ekonomi Jadi Sorotan

Kamis, 17 September 2026 - 00:03 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Silaturahmi dengan Danpasmar 3, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Selasa, 15 September 2026 - 08:33 WIB

Ketum Generasi Merdeka: Setiap Rupiah Anggaran Harus Berdampak bagi Rakyat

Kamis, 10 September 2026 - 11:26 WIB

Dalam Dua Hari, 6 Simpatisan dan Anggota OPM Nyatakan Setia kepada NKRI

Berita Terbaru