Ucapan Arogan Pejabat Desa di GOR Sadananya Picu Kecaman: Ancaman terhadap Pers Kembali Jadi Sorotan

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis — Suasana di Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya, Kabupaten Ciamis, mendadak memanas setelah seorang oknum pejabat lingkungan desa melontarkan perkataan bernada arogan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Ucapan seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing” terdengar jelas oleh sejumlah saksi dan langsung memicu gelombang kecaman.

Pernyataan tersebut dinilai melampaui batas etika publik dan berpotensi sebagai bentuk intimidasi yang dapat menghambat kerja jurnalistik. Padahal, profesi pers dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Insiden ini pun menimbulkan kekhawatiran bahwa hubungan antara aparat desa dan insan pers dapat semakin meruncing.

Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) DPC Kabupaten Bogor, Sintaro, angkat bicara. Ia menilai tindakan oknum pejabat tersebut tidak hanya mencoreng martabat jurnalis, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan terhadap fungsi pers dalam sistem demokrasi.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pers adalah pilar yang harus dihormati dan dilindungi, bukan diserang dengan arogansi,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh agar intimidasi semacam ini tidak kembali terulang.

Penegasan serupa disampaikan Ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin. Menurutnya, ancaman verbal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 4 ayat (1) dan (3), serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menjamin hak jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi.

“Ini bentuk nyata pembungkaman pers. Tidak bisa dibiarkan, apalagi dilakukan oleh pejabat publik,” ujarnya.

Wahidin juga mengingatkan bahwa pelaku dapat terancam pidana penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp 500 juta apabila terbukti menghalangi tugas jurnalistik. Ia meminta kepolisian di Ciamis mengambil langkah cepat, profesional, dan transparan demi menegakkan aturan serta menjaga ruang demokrasi tetap sehat.

Baca Juga:  Gagasan Badan Koordinasi Media Pemerintah Bagus Ingin Membangun Kerjasama Dengan New Media

Insiden bernada intimidatif ini dinilai berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah desa. Jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan ancaman.

Media lokal maupun nasional kini kompak menyerukan agar seluruh pihak menghentikan praktik intimidasi terhadap pers. Penguatan budaya dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Kasus di GOR Sadananya ini menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar bertindak tegas, sekaligus memastikan ruang kerja jurnalis tetap aman, bebas, dan terlindungi oleh hukum.

(Empe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perwakin Resmi Dibuka, Dr. Relly Reagen Dorong Daerah Kembangkan Wisata Berbasis Olahraga
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan dalam Kuliah Umum di Seskoad
Dudung Abdurachman di Seskoad: KSP Berperan Mengawal dan Mengatasi Hambatan Program Prioritas Presiden
Soroti Dominasi Paket Proyek PT AJK di Dinas Perkim Tangsel, AWII Minta Kajari Baru Lebih Tegas
TNI AD Alihkan Tiga Yonif ke Kostrad, Perkuat Kesiapan Operasional Pasukan
Ribuan Warga Sambut Buya Yahya di Baubau, GPNI Dukung Kelancaran Rangkaian Dakwah
Ketum KJNI Serukan Pengibaran Merah Putih Selama Agustus, Ingatkan Makna Pengorbanan Para Pahlawan
114 Purnawirawan, PNS Purna Tugas, dan Warakawuri Kodam IX/Udayana Ajukan Permohonan Kebijakan kepada Presiden Prabowo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Perwakin Resmi Dibuka, Dr. Relly Reagen Dorong Daerah Kembangkan Wisata Berbasis Olahraga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan dalam Kuliah Umum di Seskoad

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Dudung Abdurachman di Seskoad: KSP Berperan Mengawal dan Mengatasi Hambatan Program Prioritas Presiden

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Soroti Dominasi Paket Proyek PT AJK di Dinas Perkim Tangsel, AWII Minta Kajari Baru Lebih Tegas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:13 WIB

TNI AD Alihkan Tiga Yonif ke Kostrad, Perkuat Kesiapan Operasional Pasukan

Berita Terbaru