WAJO, FAKTAMERAH.COM – Dugaan persoalan dalam transaksi jual beli tanah mencuat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Seorang warga bernama H. Ansar Alwi mengaku mengalami kerugian setelah lahan yang telah diikat melalui perjanjian jual beli dan telah dibayarkan uang muka (DP) sebesar Rp100 juta diduga kembali dipasarkan oleh pihak penjual, Sabtu (4/7/2026).
Menurut H. Ansar Alwi, dirinya telah menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 18 September 2023. Dalam perjanjian tersebut, Irfan Barata bertindak sebagai pihak penjual berdasarkan kuasa lisan dari ibunya, Kalsum, dan saudaranya, Fadhil Kasim.
Objek transaksi berupa sebidang tanah seluas 797 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00279/Watalipue yang berlokasi di Kelurahan Watalipue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menyerahkan uang muka senilai Rp100 juta, H. Ansar Alwi mengaku telah melakukan penimbunan pada lahan tersebut sebagai bagian dari persiapan pemanfaatan dan bentuk penguasaan fisik atas objek tanah.
Namun, ketika hendak menyelesaikan pelunasan, H. Ansar mengaku memperoleh informasi bahwa tanah tersebut diduga memiliki persoalan hukum. Untuk memperoleh kepastian, ia meminta pihak penjual hadir bersama di hadapan Notaris Erin Daryansyah Ardi, S.H., M.Kn., guna mengklarifikasi status hukum objek tanah tersebut.
Menurut pengakuannya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak penjual tidak memenuhi permintaan tersebut.
Situasi semakin berkembang setelah di lokasi tanah terpasang sebuah baliho yang menawarkan kembali lahan tersebut kepada masyarakat. Dalam baliho itu tertulis antara lain bahwa tanah dijual, tidak dalam sengketa, berstatus Sertifikat Hak Milik, serta mencantumkan nomor kontak penjual.
Keberadaan baliho tersebut membuat H. Ansar Alwi merasa dirugikan karena menganggap objek yang telah diikat melalui PPJB justru kembali dipasarkan kepada pihak lain.
“Saya sudah menyerahkan uang muka Rp100 juta dan mengeluarkan biaya untuk penimbunan lahan. Saat diminta hadir ke notaris guna menyelesaikan persoalan status tanah, pihak penjual tidak datang. Sekarang justru tanah itu dipasarkan kembali. Karena itu saya akan menempuh jalur hukum,” ujar H. Ansar Alwi kepada wartawan.
Atas peristiwa tersebut, H. Ansar Alwi menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada aparat penegak hukum agar memperoleh kepastian hukum serta perlindungan atas hak-haknya sebagai pihak dalam transaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Irfan Barata belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor yang tertera pada baliho belum mendapat respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan selanjutnya.
(Tim/Red)
![]()






