Jakarta, FaktaMerah.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ia memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional, dan aparat yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pungli yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam kegiatan di sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI tidak akan memberikan perlindungan kepada aparatur yang menyalahgunakan kewenangan. Menurutnya, integritas dan pelayanan publik harus menjadi prioritas utama seluruh jajaran pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap laporan akan kami dalami. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, tindakan tegas akan diberikan tanpa pandang bulu,” tegas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2026).
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran awal, oknum yang diduga melakukan pungli merupakan personel Satpol PP yang bertugas di wilayah lain, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang diakuinya saat berada di lokasi.
Kasus ini bermula ketika pelaku diduga mendatangi sebuah rumah belajar dan mempertanyakan legalitas kegiatan yang berlangsung. Dalam proses tersebut, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada pengelola dengan dalih pengurusan perizinan. Dugaan tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi pungli maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah. Laporan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat pengawasan serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
(Kris Sunarya)
![]()






