Dugaan NIK Ganda Direktur PT IMI Masuk Pemeriksaan BKPSDM Batang

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, FAKTAMERAH.COM – Dugaan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda yang dikaitkan dengan Direktur PT Indoraya Multi Internasional (PT IMI), Shoraya Lolyta Octaviana, memasuki tahap pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang.

Persoalan tersebut turut menyeret nama seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Batang setelah salah satu data kependudukan yang dipersoalkan disebut mencantumkan nama Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua Shoraya.

Budhi Santoso diketahui merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Batang yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Sementara Puji Utami disebut sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar di SMP Negeri 8 Batang.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejumlah informasi tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan proses pemeriksaan. Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan adanya pemalsuan atau manipulasi data kependudukan maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut.

Berawal dari Sengketa Hukum

Informasi mengenai dugaan NIK ganda tersebut muncul dalam proses pendampingan hukum yang dilakukan Kantor Hukum ADVOKASI.ID terhadap Dani Purwanti dan Retno Setyowati dalam persoalan hukum yang berkaitan dengan PT IMI.

Dalam proses tersebut, tim kuasa hukum mengaku menemukan adanya perbedaan data kependudukan atas nama Shoraya Lolyta Octaviana.

Menurut pihak pelapor, terdapat dua data NIK yang disebut masih tercatat aktif. Salah satu data yang dipersoalkan mencantumkan nama Budhi Santoso dan Puji Utami sebagai orang tua.

Pihak pelapor juga menyebut Shoraya pernah tinggal di kediaman Budhi Santoso dan Puji Utami ketika masih bersekolah. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada instansi terkait untuk dilakukan verifikasi.

Meski demikian, keberadaan dua data NIK maupun proses penerbitan dan pencatatan data tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi kependudukan yang memiliki kewenangan atas administrasi kependudukan.

BKPSDM Pastikan Ada Pemeriksaan

Laporan yang disampaikan pada 24 Juni 2026 tersebut kemudian mendapat perhatian BKPSDM Kabupaten Batang.

Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja BKPSDM Kabupaten Batang, Tati Gondo Wartono, pada Jumat (14/8/2026), menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Festival Nikah Massal Gratis, Dukcapil Jakarta Utara Bantu 30 Pasangan Peroleh Dokumen Resmi

Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang berwenang menghukum, serta hak pembelaan bagi PNS yang dikenai hukuman disiplin.

Sementara itu, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 mengatur tata cara pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021, termasuk mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Dengan demikian, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi fakta, termasuk asal-usul data kependudukan yang dipersoalkan, hubungan para pihak yang tercantum dalam dokumen, serta ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN.

Pelapor Serahkan Data kepada Instansi Berwenang

Donni Taufiq dari Kantor Hukum ADVOKASI.ID mengatakan pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan atas persoalan tersebut.

Menurutnya, laporan disampaikan agar instansi yang memiliki kewenangan dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang dipersoalkan.

“Yang kami persoalkan adalah fakta dan dokumen keberadaan dua NIK atas nama Shoraya, di mana salah satunya mencantumkan nama pejabat publik sebagai orang tua. Kami tidak mengambil kesimpulan sendiri, makanya fakta ini kami serahkan ke instansi berwenang,” ujar Donni.

Ia mengatakan pihaknya berharap proses pemeriksaan dapat menjelaskan bagaimana data tersebut tercatat, siapa yang mengajukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pencatatannya.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Kasus ini kini masih berada dalam proses pemeriksaan. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pemalsuan atau manipulasi data kependudukan maupun pelanggaran disiplin oleh pihak tertentu.

Hasil pemeriksaan BKPSDM dan klarifikasi dari instansi terkait nantinya menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, pelanggaran disiplin ASN, atau persoalan lain yang memiliki konsekuensi hukum.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Shoraya Lolyta Octaviana, Budhi Santoso, Puji Utami, PT Indoraya Multi Internasional, maupun pihak terkait lainnya atas pemberitaan ini.

(Redaksi/Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Challenge Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi
SuperApp Polri Terhubung hingga Polsek, Layanan 110 Mudahkan Warga Minta Bantuan
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 50 Kasus Narkotika, 80 Tersangka Diamankan
Permasberto Dorong Polisi Usut Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Polemik Wali Murid SDN Yudha
Ketua FRB: Kritik Harus Berdasarkan Fakta, Dugaan Pemerasan Wajib Diusut
Lapas Kelas I Makassar Gelar Sidak Rutin Blok Hunian, Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang
Peredaran Obat Keras Ilegal di Cianjur Disorot, Pengakuan Penjual soal Dugaan “Setoran” Jadi Perhatian
Sidang Dugaan Investasi Rp5 Miliar, Kuasa Hukum PT OSO Sekuritas Tegaskan Salim, Ranto, dan Agustin Bukan Marketing Resmi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Challenge Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras di Sound Project Diselidiki Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:11 WIB

SuperApp Polri Terhubung hingga Polsek, Layanan 110 Mudahkan Warga Minta Bantuan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ungkap 50 Kasus Narkotika, 80 Tersangka Diamankan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:09 WIB

Permasberto Dorong Polisi Usut Dugaan Pelanggaran UU ITE dalam Polemik Wali Murid SDN Yudha

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Ketua FRB: Kritik Harus Berdasarkan Fakta, Dugaan Pemerasan Wajib Diusut

Berita Terbaru