Polda Jabar Bongkar “Pancasona Family”, 12 Orang Jadi Tersangka Penipuan Kendaraan Online

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar jaringan penipuan online yang diduga menggunakan modus penawaran kendaraan murah melalui media sosial. Jaringan yang dikenal dengan nama “Pancasona Family” tersebut beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Pengungkapan dilakukan Tim Subdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang serta barang bukti, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana penipuan online yang dilakukan secara terorganisir dan disertai dugaan penyalahgunaan identitas atau identity theft.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Berawal dari Laporan Korban

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan korban Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diduga tertipu setelah melihat penawaran kendaraan dengan harga murah melalui Facebook. Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp40,2 juta.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Sambangi Ponpes Darussalam Ciamis, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap aktivitas jaringan tersebut hingga mengarah ke lokasi yang diduga menjadi markas operasional di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Tim Polda Jabar bergerak ke lokasi pada Selasa (11/8/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan 20 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan sejumlah alat bukti lainnya, penyidik kemudian menyimpulkan 12 orang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam jaringan penipuan tersebut.

Kedua belas orang itu kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Para tersangka yang diamankan diketahui didominasi oleh kelompok usia muda, yakni antara 18 hingga 32 tahun.

Hendra mengatakan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar,” ujar Hendra.

Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran kendaraan dengan harga yang tidak wajar di media sosial. Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi terhadap identitas penjual, keberadaan kendaraan, dokumen kepemilikan, serta tidak terburu-buru melakukan transfer sebelum memastikan transaksi benar-benar aman.

(Levi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan Topi Berujung Kekerasan, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Cilegon
Polisi Ungkap Fakta Dugaan Begal di Cilopang Garut, Laporan Ternyata Palsu
Mesin Kapal Rp10 Juta Hilang di Paotere, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku
Rp285 Juta Raib dari Toko Baja di Talaga, Polisi Ringkus 3 Tersangka
Motor Warga Indramayu Hilang Dicuri, 3 Hari Kemudian Dikembalikan Polisi Tanpa Biaya
CCTV Buka Jejak Curanmor di Tambora, Dua Residivis Dibekuk Tim Tiger
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Kendaraan Murah, Pelaku Catut Identitas TNI
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor, Polsek Tambora Amankan Dua Pelaku
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Perselisihan Topi Berujung Kekerasan, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polres Cilegon

Senin, 21 September 2026 - 16:05 WIB

Polisi Ungkap Fakta Dugaan Begal di Cilopang Garut, Laporan Ternyata Palsu

Selasa, 8 September 2026 - 08:02 WIB

Mesin Kapal Rp10 Juta Hilang di Paotere, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Rp285 Juta Raib dari Toko Baja di Talaga, Polisi Ringkus 3 Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Motor Warga Indramayu Hilang Dicuri, 3 Hari Kemudian Dikembalikan Polisi Tanpa Biaya

Berita Terbaru