JAKARTA, FaktaMerah.com – Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) melayangkan laporan pengaduan kepada Kapolri cq. Kabareskrim Polri terkait dugaan penghinaan, fitnah, dan penyebaran berita bohong melalui sarana elektronik yang diduga berkaitan dengan KH Musta’in Syafi’i.
Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026. GERTAK menyebut laporan itu berkaitan dengan materi ceramah dan video yang dinilai memuat pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi serta tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.
Ketua GERTAK, Nawawi, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk mencari kejelasan atas persoalan yang dipersoalkan. Ia menegaskan, pengaduan itu tidak dimaksudkan sebagai bentuk permusuhan terhadap pihak yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan ini bukan dilandasi semangat permusuhan. Kami ingin persoalan ini terang dan diuji berdasarkan hukum serta fakta yang ada,” ujar Nawawi.
Dalam pengaduannya, GERTAK mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk diperiksa aparat penegak hukum, di antaranya Pasal 433 ayat (1) dan (2), Pasal 434 ayat (1), serta Pasal 436 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GERTAK juga mengacu pada Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Sejumlah bukti, menurut GERTAK, telah diserahkan kepada pihak berwenang. Mereka meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan materi yang dipersoalkan.
Meski memilih menempuh mekanisme hukum, GERTAK menyatakan ruang tabayun dan ishlah tetap terbuka. Menurut Nawawi, langkah tersebut diambil setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya disebut belum menghasilkan penyelesaian.
Serukan Tabayun dan Jaga Ukhuwah
Di tengah polemik tersebut, Ketua Presidium GARDA ULAMA, Munawar Fuad, mengingatkan para tokoh agama agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi pertikaian terbuka yang dapat memengaruhi keteladanan ulama di tengah masyarakat.
Munawar menilai para ulama semestinya menjadi sumber kesejukan, persatuan, dan ukhuwah. Perbedaan pendapat, menurut dia, lebih baik diselesaikan melalui silaturahmi, tabayun, dan ishlah.
“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, damai dan ukhuwah, bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian,” kata Munawar, yang juga pernah menjabat Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar melalui dialog dan perdamaian, terlebih menjelang Muktamar ke-35 NU.
“Semoga segera saling bertabayyun dan kembali akur mengawal Muktamar yang sangat penting dan strategis di abad kedua NU yang penuh tantangan,” ujarnya.
Hingga kini, materi yang disampaikan GERTAK masih berstatus sebagai pengaduan. Dugaan tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu belum dapat dinyatakan terbukti. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan redaksi: Media menghormati asas praduga tak bersalah dan hak jawab pihak yang disebut dalam pemberitaan. Fakta hukum akan mengikuti perkembangan proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
![]()







